DPRD Sumbar Paripurnakan LKPJ Sumbar Tahun 2022

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PADANG, KLIKPOSITIF – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat mendengarkan laporan penyampaian nota pengantar terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tahun 2022 dan pembentukan Pansus LKPJ, Jumat, 24 Maret 2023.

Hadir dalam kesempatan itu Ketua DPRD Sumbar, Supardi, Wakil Ketua DPRD, Irsyad Syafar, Soewirpen Soeib, dan Indra Datuak Rajo Lelo.

Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan, dalam rangka akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan tugas dan kewajiban Kepala Daerah, sesuai dengan amanat Pasal 69 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Kepala Daerah berkewajiban menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) kepada DPRD sebagai repsentatif masyarakat di daerah.

“LKPJ sebagaimana dimaksud di atas disampaikan kepada DPRD setiap tahunnya, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. LKPJ tersebut, digunakan sebagai bahan evaluasi atas kinerja Kepala Daerah selama 1 (satu) tahun anggaran,” katanya.

Ia mengatakan, sesuai dengan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, muatan LKPJ mencakup penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, pelaksanaan tugas pembantuan serta kepatuhan Kepala Daerah dalam menjalankan dan menindakalanjuti rekomendasi DPRD terhadap perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang diberikan dari pembahasan LKPJ tahun sebelumnya.

LKPJ Kepala Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022, merupakan LKPJ tahun kedua dari Gubernur Sumatera Barat masa jabatan Tahun 2021-2025 dan sampai berakhirnya masa jabatannya, akan terdapat 2 (dua) LKPJ lagi yang akan disampaikan kepada DPRD.

“Berhubung tidak adanya lagi LKPJ akhir masa jabatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, maka LKPJ tahunan ini nanti akan menjadi akumulasi penilaian kinerja Gubernur dan Wakil Gubernur diakhir masa jabatannya. Oleh sebab itu, DPRD sebagai institusi yang melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, perlu melihat secara lebih tajam kinerja Gubernur dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Gubernur Sumatera Barat,” terangnya.

Banyak indikator dan variabel yang digunakan untuk melihat dan mengukur kinerja Gubernur dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai Kepala Daerah, diantaranya capaian makro ekonomi daerah, capaian target kinerja program dan kegiatan pada tataran output dan outcome serta kebijakan-kebijakan yang ditetapkan untuk mengoptimalkan pelaksanaan program dan kegiatan tersebut.

Sebagai contoh konkrit, dari rilis data laporan akhir tahun 2022 yang disampaikan oleh Pemerintah Daerah, hampir semua target kinerja program dalam penyelenggaraan urusan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah, di atas target yang ditetapkan. Tetapi dalam kenyataannya dilapangan masih ada kondisi yang tidak tidak sesuai dengan capaian taregt kinerja tersebut.

“Dan disamping itu, korelasi antara capaian target kinerja tahunan yang terdapat dalam LKPJ masih cukup banyak yang belum selaras dengan target kinerja pembangunan daerah yang terdapat dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026. Dari aspek capaian target kinerja tahunan sudah cukup baik, tetapi setelah diakumulasikan dengan tagret RPJMD, masih belum sejalan,” tegasnya.

Tahun 2022, pasca berakhirnya pandemi covid-19 penyelenggaraan pemerintahan daerah dan kehidupan masyarakat sudah pulih kembali seperti semula. Oleh sebab itu, idealnya capaian kinerja Kepala Daerah dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, jauh lebih baik dari tahun-tahun sebelumnya yang berada pada masa pandemi covid-19.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi mengatakan, Pertumbuhan Ekonomi di 19 (Sembilan belas) Kabupaten/Kota di Sumatera Barat pada tahun 2022 seluruhnya mengalami peningkatan jika dibandingkan tahun 2021. Pada tahun 2022, Laju Pertumbuhan Ekonomi tertinggi yakni pada Kabupaten Padang Pariaman dengan capaian 6,87 persen, diikuti oleh Kabupaten Kepulauan Mentawai sebesar 4,94 persen, Kota Bukittinggi dengan capaian sebesar 4,68 persen.

“Capaian Laju Pertumbuhan Ekonomi terendah yakni Kabupaten Sijunjung dengan capaian 3,95 persen, diikuti dengan Kota Sawahlunto sebesar 3,98 persen dan Kabupaten Solok Selatan dengan capaian 4,02 persen dan Kabupaten Pesisir Selatan dengan capaian 4,02 persen,” katanya.

Struktur ekonomi Provinsi Sumatera Barat tahun 2022 menurut lapangan usaha didukung oleh tiga lapangan usaha utama yaitu lapangan usaha pertanian, kehutanan dan perikanan, lapangan usaha perdagangan besar dan eceran; reparasi mobil dan sepeda motor serta lapangan usaha transportasi dan pergudangan.

Ketiga lapangan usaha tersebut memberikan sumbangan terhadap perekonomian Provinsi Sumatera Barat sebesar 48,58 persen. Lapangan usaha pertanian, kehutanan dan perikanan sebagai penyumbang terbesar memberikan kontribusi sebesar 21,20%, menurun dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 21,69%. Berikutnya adalah lapangan usaha perdagangan besar dan eceran; reparasi mobil dan sepeda motor, yang memberikan kontribusi sebesar 16,50%, meningkat apabila dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar 15,84%.

Perkembangan ekspor Sumatera Barat pada Tahun 2022 cenderung mengalami fluktuasi. Pada bulan Desember 2022, nilai ekspor Sumatera Barat tercatat sebesar US$194,49 juta atau naik sebesar 7,27% dibandingkan dengan ekspor November 2022 yaitu sebesar US$181,31 juta. Ekspor asal Sumatera Barat Desember 2022 ini turun sebesar 36,11 % bila dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Ekspor asal Sumatera Barat pada Desember 2022 dikirim ke beberapa negara tujuan dengan nilai ekspor terbesar adalah ke Pakistan sebesar US$80,38 juta, selanjutnya ke India sebesar US$70,42 juta dan ke Spanyol sebesar US$12,20 juta.

Pada Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2021, ditargetkan pendapatan daerah sebesar Rp.5.924.281.123.951,00. Mengingat masih terdapatnya beberapa potensi penerimaan yang mungkin dapat dicapai dan diterima hingga akhir tahun 2022, target Pendapatan Daerah mengalami penambahan target menjadi sebesar Rp.6.175.628.018.183,00. Perubahan target Pendapatan tersebut berasal dari : Pendapatan Asli Daerah (PAD), APBD awal Rp. 2.613.763.216.691,00, APBD perubahan Rp. 2.821.838.323.784,00, bertambah Rp. 208.075.107.093,00.

Pendapatan Transfer, APBD awal Rp.3.227.209.603.600,00, APBD perubahan Rp.3.275.683.343.259,00, bertambah Rp.48.473.739.659,00. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah, APBD awal Rp.83.308.303.660,00, APBD perubahan Rp.78.106.351.140,00, berkurang Rp.(5.201.952.520),00.

Dari data di atas dapat dijelaskan bahwa pada rekening PAD, penambahan target PAD berasal dari sektor Pajak Daerah. Hal ini dilakukan setelah memperhatikan dan melakukan kajian terhadap potensi penerimaan yang berasal dari BBNKB, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Rokok. Ketiga objek pajak daerah tersebut sangat memungkinkan untuk bias ditingkatkan target penerimaannya pada sektor lain-lain PAD yang sah kemungkinan ditingkatkan target capaiannya dari target awal APBD, berasal pendapatan bunga dan Pendapatan Pengembalian.

Urusan Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi oleh Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang dan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Kontruksi, dengan sasaran strategis :

Sasaran I : Meningkatnya Kemantapan Jalan, dengan indikator : Persentase Jalan Mantap (Target Kinerja : 75%, Realisasi Kinerja: 71,39%) dengan capaian kinerja : 95,19%. Sasaran II : Meningkatnya Cakupan Air Minum Layak, dengan indikator : Persentase Cakupan Air Minum (Target Kinerja : 82%, Realisasi Kinerja : 83,78%) dengan capaian kinerja : 102,17%. Sasaran III : Meningkatnya Cakupan Sanitasi Layak, dengan indikator : Persentase Cakupan Sanitasi (Target Kinerja : 82%, Realisasi Kinerja : 83,08%) dengan capaian kinerja : 101,32%, Persentase Cakupan Sanitasi (Target Kinerja : 82%, Realisasi Kinerja : 83,08%) dengan capaian kinerja : 101,32%,

Disamping pencapaian berbagai keberhasilan dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan pada Tahun Anggaran 2022 yang lalu, tentunya masih ada berbagai persoalan dan tantangan yang belum dapat diselesaikan secara optimal, dan tentunya hal-hal tersebut harus kita selesaikan dan perbaiki sehingga tidak akan terjadi lagi di tahun-tahun yang akan datang. Pada prinsipnya dari setiap persoalan dan tantangan kita akan menemukan sebuah kesempatan untuk mendorong aktivitas kehidupan dan pembangunan.

“Banyak hal yang kita cita-citakan dan rumuskan secara seksama untuk bisa dicapai. Semuanya tentu akan berujung kepada pencapaian sebuah kondisi kemajuan Daerah dan peningkatan kesejahteraan Masyarakat Sumatera Barat,” harapnya.

 

Exit mobile version