KLIKPOSITIF – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat lakukan pengambilan Keputusan Bersama mengenai Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2025 serta Rancangan Perubahan APBD tahun 2024, Sabtu, 27 Juli 2024.
Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar mengatakan, kebijakan anggaran, program, dan kegiatan yang sudah ditetapkan dalam KUA-PPAS dan Perubahan KUA-PPAS tersebut, tidak bisa lagi diganti dalam penyusunan Ranperda APBD Tahun 2025 dan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024.
“Pembahasan telah dilakukan melalui berbagai tahapan, mulai dari pendahuluan Komisi-Komisi bersama OPD mitra kerja hingga finalisasi oleh Badan Anggaran bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” katanya.
Menurutnya, materi muatan KUA-PPAS difokuskan pada asumsi makro ekonomi daerah, kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Irsyad Syafar menggarisbawahi bahwa tren penerimaan daerah cenderung menurun, terutama dari sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD), meskipun pertumbuhan ekonomi dan PDRB per kapita masyarakat meningkat.
“Kita harus mengantisipasi kontraksi ini dengan inovasi dan upaya lebih keras dari Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kembali penerimaan,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Mahyeldi memaparkan postur perubahan PPAS Provinsi Sumbar tahun anggaran 2024 yang baru disepakati.
“Total perubahan PPAS tahun 2024 disepakati sebesar Rp7 triliun lebih, dengan pendapatan daerah ditargetkan mencapai Rp6,87 triliun lebih,” ungkap Mahyeldi. Ia juga menambahkan bahwa KUA-PPAS 2025 ditetapkan sebesar Rp5 triliun lebih.
Keputusan DPRD terkait rancangan KUA dan PPAS diberi nomor: 13/SB/Tahun 2024 untuk KUA 2025, 14/SB/Tahun 2025 untuk PPAS 2025, 15/SB/Tahun 2025 untuk Perubahan KUA 2024, dan 16/SB/Tahun 2025 untuk Perubahan PPAS 2024.
“Kami berupaya segala kemampuan menyusun dan membahas KUA-PPAS 2025 serta KUPA-PPAS 2024 untuk melaksanakan program dan kegiatan yang direncanakan sebelumnya,” jelas Mahyeldi.