KLIKPOSITIF – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Barat (Sumbar) bahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2023, Senin, 3 Juni 2024.
Selain itu, pihaknya juga membahas Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 dan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi menekankan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan program, kegiatan, dan anggaran dalam APBD.
“Pertanggungjawaban ini tidak hanya sekedar realisasi pendapatan, belanja, dan sisa anggaran, tetapi juga sebagai sarana mengevaluasi efektivitas, efisiensi, akuntabilitas, dan transparansi penggunaan anggaran,” katanya.
Supardi juga menggarisbawahi perlunya membandingkan pertanggungjawaban APBD dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK dan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) untuk mengukur capaian kinerja program.
Supardi mengingatkan bahwa masa jabatan anggota DPRD Sumbar periode 2019/2024 akan berakhir pada 28 Agustus mendatang. Dengan sisa waktu kurang dari dua bulan, anggota DPRD memiliki banyak agenda yang harus diselesaikan.
Selain pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban APBD Tahun 2023, mereka juga harus menuntaskan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2025 dan Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun 2024.
Pembahasan dan penetapan Ranperda Perubahan APBD Tahun 2024 juga menjadi prioritas yang harus diselesaikan oleh anggota DPRD periode 2019-2024.
Supardi berpendapat bahwa jika pembahasan ini ditunda hingga periode anggota DPRD 2024-2029, maka ada potensi keterlambatan. Hal ini disebabkan oleh proses pembentukan alat kelengkapan dewan (AKD) dan pengangkatan pimpinan DPRD yang membutuhkan waktu.
Pada Ranperda RPJPD Tahun 2025-2045, rancangan awal telah disepakati oleh DPRD dan pemerintah daerah. Visi, misi, kebijakan, dan sasaran pokok telah ditetapkan, namun masih perlu pendalaman lebih lanjut. Penyusunan RPJPD harus mempertimbangkan karakteristik daerah serta amanat untuk menyelaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sesuai Instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024.
Untuk pembahasan Ranperda RPJPD ini, DPRD juga akan membahas secara bersamaan dengan Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Supardi menyarankan agar kajian dan pembahasan ini dilakukan dengan mendalam, terutama terkait penyamaan periodesasi antara RPJPD dan RTRW. Hal ini penting untuk memastikan keselarasan antara perencanaan jangka panjang dan tata ruang wilayah.
Sementara itu, Ranperda Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah bertujuan untuk memberikan jasa penjaminan kredit kepada koperasi dan UMKM, serta mendorong pemberdayaan ekonomi lokal.
” Ranperda ini diharapkan dapat mengurangi kemiskinan, pengangguran, menjaga stabilitas perekonomian, dan meningkatkan penyaluran kredit produktif. Ranperda ini telah melalui proses pengharmonisan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya.
Dengan berbagai agenda yang harus diselesaikan dalam waktu singkat, DPRD Sumbar memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan keberhasilan pembahasan dan penetapan ketiga Ranperda ini. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sumbar di masa mendatang.