Solok, Klikpositif – DPRD Kabupaten Solok secara resmi mengumumkan pasangan calon Bupati-Wakil Bupati Solok terpilih dalam Pilkada Serentak 2024; Jon Firman Pandu-Candra, Jumat (10/1/2025). Pengumuman itu menyusul penetapan yang dilakukan oleh KPU sehari sebelumnya.
Dalam rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD, Ivoni Munir tersebut, juga sekaligus diumumkan berakhirnya masa jabatan Bupati-Wakil Bupati Solok sebelumnya; Epyardi Asda-Jon Pandu. Keduanya memimpin Kabupaten Solok dalam periode 2021-2025.
Menurut Ivoni Munir, pengumuman pasangan Bupati dan Wakil Bupati Solok terpilih mengacu terhadap hasil penghitungan suara Bupati dan Wakil Bupati pada Pilkada serentak 27 November 2024 lalu.ย Hasil dan penghitungan juga dilakukan oleh KPU dan tidak ada gugatan dari pasangan lain ke MK.
Dari SK KPU diketahui, pasangan calon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 01; H.Budi Satriadi dan Hardinalis Kobal memperoleh suara sebanyak 28.053 suara. Kemudian Paslon 02 Emiko-Iwan Afriadi No Urut 2 memperoleh suara 45.810 suara.
Sementara itu, pasangan calon nomor urut 03; Jon Firman Pandu dan Calon Wakil Bupati H.Candra No urut 3 memperoleh suara sebanyak 88.615 suara. Total persentase suara yang diraih sebanyak 54,53 % dari keseluruhan suara sah.
“Mengacu kepada Undang-undang dan aturan Pilkada, hari ini secara resmi lembaga DPRD Kabupaten Solok mengumumkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih masa jabatan 2025-2030,” ungkap politisi PAN Kabupaten Solok itu.
Sementara itu, mengakhiri masa jabatannya bersama Bupati Epyardi Asda, Jon Firman Pandu menyampaikan permohonan maaf karena belum bisa melaksanakan tugas secara baik dan maksimal di periode sebelumnya.
“Terimakasih banyak atas kepercayaan yang telah diamanahkan kepada kita untuk 5 tahun ke depan. Kami juga memohon kepada seluruh pihak terkait agar bisa memberikan arahan serta bimbingan bagaimana kinerja Bupati dan Wakil Bupati terpilih masa jabatan 2025-2030 berjalan dengan baik dan bisa memberikan hasil yang maksimal,” harapnya.