DPRD Pessel Gelar Rapat Paripurna Usulan Pengesahan Pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih

Klikpositif - JUTAWAN Honda (3000 x 1000 px) Iklan

PESSEL, KLIKPOSITIF- Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat, resmi menggelar Rapat Paripurna Pengumuman dan pengusulan pengesahan Hasil Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil terpilih, periode 2025-2030, Senin 13 Januari 2024.

Ketua DPRD Pessel, Darmansyah mengatakan, pengumuman dan pengusulan pengesahan bupati terpilih merupakan syarat yang harus dilakukan setelah masa penetapan dari KPU, dan sebelum dilantik Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“Sidang paripurna penetapan calon Bupati dan Wakil terpilih adalah syarat yang harus dilakukan, sebelum pasangan calon dilantik,” ungkap Ketua DPRD Pessel, Darmansyah saat memimpin di Rapat Paripurna Istimewa.

Dalam agenda ini, hadir juga Wakil Ketua Ermizen dari PAN, Dani Sopian dari Nasdem, dan Hakimin dari Gerindra serta seluruh anggota DPRD Pesisir Selatan.

Selain anggota DPRD, juga hadir Perwakilan Polres Pessel, Kodim 0311 Pessel serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ia menjelaskan, pengumuman pengusulan pengesahan pengangkatan Bupati/Wakil Bupati terpilih, hasil Pilkada 2024, kepada Menteri Dalam Negeri dilakukan melalui Gubernur Sumatera Barat.

Hal itu menurutnya, dalam rangka percepatan proses penerbitan surat keputusan oleh Menteri Dalam Negeri.

Hal tersebut berdasarkan Pasal 160 Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015, Tentang Perubahan atas UU Nomor 1 tahun 2015.

Bahwa pengesahan, pengangkatan pasangan calon bupati dan wakil terpilih, disampaikan oleh DPRD Kabupaten/Kota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.

Sebelum DPRD mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, terlebih dahulu penetapan KPU diumumkan dalam rapat paripurna istimewa DPRD.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Pessel, Ikhsan Busra menambahkan, paripurna pegumuman bupati terpilih adalah merupakan salah satu tugas dewan dalam paripurna dewan.

Ia menjelaskan, bahwa hal itu, dilakukan KPU setempat menetapkan pasangan Hendrajoni-Risnaldi sebagai paslon terpilih dalam Pilkada 2024.

“Pasangan Hendrajoni – Risnaldi meraih 133.835 suara, alias 60,42 persen, dari total suara sah 221.496,” terangnya.

Sementara, Bupati Rusma Yul Anwar, melalui Sekda Pessel, Mawardi Roska menyampaikan selamat kepada calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih.

Ia mengatakan, pasangan calon Hendrajoni-Risnaldi adalah sebagai bupati dan wakil terpilih dalam Pilkada 2024.

“Selamat kepada Bapak H Hendrajoni dan H Risnaldi, sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih di Pilkada 2024,” ujarnya.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Pesisir Selatan resmi menetapkan pasangan nomor urut 2, Hendrajoni dan Risnaldi Ibrahim, sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam Pilkada serentak nasional 2024.

Penetapan ini dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar pada Kamis, 9 Januari 2025, pukul 09.00 WIB di Gedung Painan Convention Center (PCC).

Dalam agenda tersebut, pasangan Hendrajoni-Risnaldi menerima salinan keputusan KPU sebagai pengesahan resmi atas kemenangan mereka.

Selanjutnya, sesuai dengan prosedur yang diatur dalam konstitusi, KPU Pesisir Selatan telah menyampaikan tembusan hasil pleno terbuka ini kepada DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dan Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Pemkab Pesisir Selatan.

Kabag Tapem Pemkab Pesisir Selatan, Darmadi, mengonfirmasi bahwa tembusan hasil keputusan KPU tersebut telah diterima pada Jumat, 10 Januari 2025.

Darmadi juga menjelaskan bahwa DPRD Pesisir Selatan dijadwalkan menggelar rapat paripurna pada Senin, 13 Januari 2025. Rapat tersebut akan mengumumkan Bupati dan Wakil Bupati terpilih. (Webtorial)

Exit mobile version