PESSEL, KLIKPOSITIF– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat menginisiasi tahun anggaran 2022, Pessel bakal memiliki Peraturan Daerah (Perda) Corporate Social Responsibility (CSR).
Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Pessel, Novermal mengungkapkan, lahir Perda CSR atau tanggung jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) Perusahaan tersebut, bertujuan untuk mengelola dana CSR dengan baik.
Karena, menurutnya, selama ini pengelolaan CSR perusahaan masih terkesan belum transparan dan hanya dinikmati kalangan tertentu. Sehingga perlu ditata dengan sebuah aturan dan menjadi CSR bisa berguna baik untuk kepentingan masyarakat.
“Ya, (rencana) itu sudah ditetapkan dalam (Propemperda) tahun anggaran 2022. Dari sebelas Rancangan Perda, satu Ranperda merupakan inisiatif DPRD, yaitu Ranperda CSR,” ungkapnya pada KLIKPOSITIF, Senin 29 November 2021.
Inisiasi Ranperda 2022 ini, ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Kamis 25 November 2 021. Sedikitnya, DPRD mengusulkan 11 Rancangan Perda masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Satu diantaranya Ran perda CSR.
“Penggalian potensi dan pemanfaatan CSR ini penting diatur, guna mengisi ruang-ruang kosong program pembangunan yang belum terakomodir di APBD. Pemda melalui Forum CSR nantinya menyiapkan program pembangunan di bidang sosial dan lingkungan, dan pelaksanaannya dibiayai dengan dana CSR dari seluruh perusahaan yang ada di Pessel,” terangnya.
Lanjutnya, tentu dengan lahir Perda CSR di Pessel, bisa membawa dampak baik untuk daerah dan kepentingan masyarakat Pessel. Sebab, pengelolaan CSR perusahaan diatur penyalurannya oleh negara. “Makanya, perlu dikelola dengan baik, transparan dan akuntabel,” tutupnya.