KLIKPOSITIF – Rapat Paripurna Istimewa DPRD dalam rangka peresmian pengangkatan dan pengucapan sumpah/janji Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya sukses digelar di Ruang Rapat Utama DPRD. Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD atas nama M. Nur merupakan pengganti dari Anggota DPRD sebelumnya atas nama Aandri Saputa,,S.H,M.H dari Partai Gerindra.
Rapat paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Pariyanto,S9 didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Ir. H. Adi Guanwan,M.M dan Ade Suadarman,S.Pd serta turut dihadiri oleh Bupati Dahrmasraya yang diwakilkan oleh Sekretaris Daerah H. Adlisman,Rabu,(07/02/2024).
Dalam kegiatan pengangkatan dan pengucapan sumpah/janji jabatan ini tampak hadir Forkopimda, Instansi Vertikal, OPD, serta tamu undangan lainnya. Penyelenggaran Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dharmasraya ini merupakan sebuah proses demokrasi yang telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dengan mekanisme PAW Anggota DPRD berpedoman pada Peraturan Pemerintahan Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta peraturan DPRD Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Dharmasraya sebagaimana telah diubah dengan Peraturan DPRD Kabupaten Dharmasraya Nomor 1 Tahun 2020. Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor: 171-37-2024 tentang peresmian Pemberhentian Antar Waktu Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya yang menetapkan, meresmikan pemberhentian dengan hormat atas nama Aandri Saputra, dari kedudukan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya masa jabatan 2019-2024.
Pariyanto,dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Aandri Saputra,S.H,M.H atas jasa dan pengabdian yang telah diberikan selama menjabat sebagai Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya.