DPRD Ingatkan Pemprov soal Pertumbuhan Ekonomi

Hayati Motor Padang

KLIKPOSITIF – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat mengingatkan pemerintah daerah, terdapat kondisi anomali terkait target makro konomi yang diusulkan dalam rancangan perubahan Kebijakan umum anggaran (KUA) tahun 2023. Pertumbuhan ekonomi meningkat, namun tingkat pengangguran dan tingkat kemiskinan juga meningkat.

“Kondisi ini menunjukkan bahwa pertumbuhan ekonomi Sumatera Barat adalah pertumbuhan yang belum berkualitas, di mana peningkatan pertumbuhan ekonomi tidak memberikan kontribusi positif terhadap penurunan tingkat pengangguran dan kemiskinan,” kata Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat Irsyad Syafar dalam rapat paripurna penetapan perubahan KUA PPAS tahun 2023, Selasa (12/9/2023).

Irsyad menegaskan, hal tersebut menjadi salah satu catatan penting yang perlu menjadi perhatian pemerintah daerah. Kemudian, lanjutnya, target akhir makro ekonomi daerah yang akan dicapai dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumatera Barat tahun 2021-2026 banyak yang sudah berada di bawah target tahun 2024.

Dia mengurai, target pertumbuhan ekonomi RPJMD tahun 2026 adalah sebesar 4,84 persen, sedangkan target tahun 2024 adalah sebesar 4,8 – 5,2 persen. Selanjutnya target tingkat kemiskinan tahun 2026 adalah sebesar 5,77 persen sedangkan target tahun 2024 adalah sebesar 5,62 persen.

“Demikian juga dengan target tingkat pengangguran terbuka RPJMD tahun 2026 adalah sebesar 5,94 persen sedangkan target tahun 2024 adalah sebesar 5,70 persen,” paparnya.

Irsyad menyampaikan, kondisi itu disebabkan rendahnya target yang ditetapkan dalam RPJMD karena disusun pada masa pandemi Covid-19. “Apabila tidak dilakukan midterm review maka dalam dua tahun terakhir tidak ada lagi semangat yang progresif dari kepala daerah untuk pembangunan karena target RPJMD sudah tercapai,” ulasnya.

Dia menjelaskan, perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2023 disampaikan oleh Gubernur Sumatera Barat pada 14 Agustus 2023 lalu untuk menyikapi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dan PPAS tahun 2023. Kesepakatan bersama terhadap perubahan yang ditetapkan tersebut akan menjadi dasar untuk penyusunan perubahan APBD tahun 2023.

“Sesuai dengan mekanisme, pembahasan telah dilakukan oleh DPRD bersama pemerintah daerah mulai dari pembahasan di tingkat komisi sampai kepada tingkat Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” sebutnya.

Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dalam rapat paripurna tersebut mengungkapkan, APBD tahun 2023 dihadapkan kepada kondisi yang tidak mudah. Di satu sisi membutuhkan alokasi belanja yang cukup besar untuk mendanai pelaksanaan program prioritas namun di sisi lain secara bersama juga mengalami keterbatasan fiskal.

“Dalam kondisi keterbatasan tersebut tetap berupaya semaksimal mungkin untuk dapat mengakomodir kewajiban dan prioritas anggaran pada perubahan APBD tahun 2023 ini,” kata Mahyeldi.

Menurut Mahyeldi, perubahan KUA PPAS dilakukan setelah memedomani Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Pemerintah daerah mencermati dan mempertimbangkan perubahan dan dinamika asumsi-asumsi yang menjadi dasar penyusunan kebijakan umum APBD awal.

Lebih jauh, dia menambahkan, setelah perubahan KUA PPAS tersebut disepakati oleh DPRD dan pemerintah daerah, maka selanjutnya pemerintah daerah segera menyusun dan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD tahun 2023 ke DPRD.

“Setelah tahapan tersebut rampung maka perubahan tersebut akan disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri untuk dievaluasi,” tandasnya.

Exit mobile version