DHARMASRAYA, KLIKPOSITIF – Ketua DPRD Pariyanto serta di dampingi Wakil Ketua DPRD masing-masing Adi Gunawan dan Ade Sudarman pimpin rapat paripurna DPRD dalam rangka penyampainan rekomendasi DPRD Kabupaten Dharmasraya atas laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Dharmasraya tahun 2021, pada Rabu (20/4) yang di sampaikan oleh anggota DPRD Rogi Aliyas Can
Tampak hadir Bupati Dharmasraya yang di Wakili Sekretaris Daerah H. Adlisman, beserta Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala Perangkat Daerah, serta Wali Nagari di lingkungan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
Menurut Rogi, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dalam Pasal 71 ayat (2) yang menjelaskan bahwa βKepala Daerah Menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepada DPRD yang dilakukan satu tahun paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pada tanggal 29 Maret 2022 Bupati Dharmasraya telah menyampaikan Nota Penjelasan atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Dharmasraya Tahun 2021 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dharmasraya.
Penyampaian LKPJ ini adalah dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Karena itu, LKPJ Bupati Dharmasraya Tahun 2021 telah dibahas secara internal oleh DPRD melalui komisi, Pembahasan yang dilakukan oleh DPRD bertujuan untuk melihat capaian pelaksanaan program dan kegiatan, kebijakan strategis yang ditetapkan dan tindak lanjut rekomendasi DPRD tahun anggaran sebelumnya serta permasalahan dan upaya penyelesaian setiap urusan. Kata Rogi
Lanjutnya, Setelah DPRD mengamati, menganalisa, dan mengevaluasi perjalanan Pemerintahan Daerah selama tahun 2021 yang secara objektif kami menilai hal-hal positif yang telah dicapai Pemerintah Daerah agar dapat dipertahankan.
Oleh karena itu pokok-pokok rekomendasi yang akan kami sampaikan dalam rapat paripurna ini di antaranya, terhadap realisasi beberapa target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang belum tercapai pada tahun 2021 kami harapkan dapat menjadi perhatian pemerintah daerah, dan kami mengharapkan agar Pemerintah Daerah mencari sumber-sumber pendapatan baru dan mengoptimalkan semua objek pajak untuk dipungut retribusinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan memberikan target Pendapatan kepada setiap Perangkat Daerah setiap tahunnya serta memberikan rewards kepada Perangkat Daerah yang berhasil mencapai target pendapatan serta memberikan sanksi pemotongan anggaran bagi Perangkat Daerah yang tidak mencapai target pendapatan yang telah ditetapkan.(ivan)