PADANG, KLIKPOSITIF – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat dan pemerintah Provinsi menyepakati Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun 2023 pada sidang paripurna, Kamis, 11 Agustus 2022.
Hadir dalam kesempatan itu Wakil Ketua DPRD, Irsyad Syafar, Indra Datuak Rajo Lelo, Suwirpen Soueb, Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy, anggota DPRD Sumbar, dan sejumlah pejabat pemerintah daerah lainnya.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar mengatakan, dalam pembahasan yang dilakukan bersama Badan Anggaran bersama TAPD beberapa waktu lalu, pembahasan berjalan alot dan komprehensif.
“Ini karena cukup banyak perbedaan persepsi antara Badan Anggaran dan TAPD yang harus disamakan terkait dengan kebijakan anggaran yang akan dilaksanakan pada Tahun 2023,” katanya.
Ia mengatakan, dari pembahasan yang dilakukan tersebut, ada beberapa kebijakan yang disepakati yang ditampung dalam KUA-PPAS Tahun 2023.
“Kesepakatan itu ada empat bagian, yakni, satu asumsi makro ekonomi daerah, disesuaikan dengan target-target yang ditetapkan dalam RPJMD dengan memperhatikan asumsi makro ekonomi nasional yang ditetapkan dalam RKP Tahun 2023. Kedua mengoptimalkan semua potensi pendapatan daerah terutama potensi PAD dalam rangka mendorong peningkatan pendapatan daerah, dengan beberapa inovasi dan kebijakan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2023. Dari pembahasan sementara terdapat kenaikan pendapatan daerah dari PAD sebesar Rp. 135.403.653.366,- Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang sah sebesar Rp.2.715.407.332. Sedangkan untuk pendapatan transfer masih mengacu pada pagu tahun sebelumnya, oleh karena belum ditetapkannya pagu definitif transfer ke daerah Tahun 2023. Proyeksi Pendapatan Daerah yang disepakati dalam KUA-PPAS Tahun 2023 tersebut, masih akan didalami kembali dalam pembahasan Ranperda APBD Tahun 2023,” katanya.
Hal ketiga yakni menyelaraskan program, kegiatan, target kinerja dan plafon anggaran OPD yang diusulkan dalam Rancangan KUA-PPAS dengan program prioritas daerah serta target kinerja RPJMD. Kegiatan-kegiatan yang tidak sejalan dengan program prioritas daerah, dirasionalisasi dan disesuaikan kembali.
Keempat, apabila pendapatan transfer yang diterima Tahun 2023 melebihi dari proyeksi yang ditetapkan dalam KUA-PPAS Tahun 2023, maka untuk anggaran yang bersifat blok grend, rencana penggunaanya dibahas bersama oleh Pemerintah Daerah dengan DPRD. Untuk lebih lengkapnya hasil pembahasan yang telah dilakukan oleh Badan Anggaran bersama TAPD.
Irsyad menuturkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, bahwa Persetujuan DPRD terhadap Rancangan KUA-PPAS ditetapkan dengan Keputusan DPRD dan Kesepakatan Bersama Kepala Daerah dan DPRD.
Keputusan itu diberi Nomor : 18/SB/2022 tentang Persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran Tahun 2023, untuk ditetapkan menjadi Kebijakan Umum Anggaran Tahun 2023. Kemudian Nomor : 19/SB/2022 tentang Persetujuan DPRD Terhadap Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2023 menjadi Priortas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2023.
Rancangan KUA-PPAS Tahun 2023, merupakan implementasi tahun kedua dari pencapaian visi, misi dan program unggulan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Barat yang telah ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026. Oleh sebab itu, program, kegiatan, proyeksi pendapatan dan belanja daerah yang diusulkan dalam Rancangan KUA-PPAS, perlu diselaraskan dengan RPJMD.
Sesuai dengan muatan KUA dan PPAS sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Badan Anggaran bersama TAPD melakukan pembahasan terhadap Rancangan KUA-PPAS Tahun 2023, yang mencakup pembahasan asumsi makro ekonomi daerah, kebijakan pendapatan, kebijakan belanja, kebijakan pembiayaan, program prioritas pembangunan daerah, sinkronisasi program dan target kinerja program OPD dengan RPJMD dan plafon anggaran masing-masing OPD.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sumbar, Audy Joinaldy mengatakan, Pemerintah Daerah dan DPRD terus berupaya untuk memenuhi jadwal dan tahapan penyusunan APBD, mulai dari penyusunan dan penyampaian Rancangan KUA dan PPAS dari Gubernur kepada
DPRD, kesepakatan bersama KUA dan PPAS, Penyampaian Rancangan Perda APBD dari Gubernur ke DPRD, kesepakatan bersama dan
penetapan perda APBD TA. 2023.
“Selain itu juga penyusunan rancangan KUA dan PPAS menggunakan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Klasifikasi, kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah dan pemutakhirannya. Ketiga proses penyusunan rancangan KUA dan PPAS memuat informasi, aliran data, serta penggunaan dan penyajian dokumen yang dilakukan secara elektronik,” katanya.
Ia juga menyebut adanya kesepakatan terhadap rancangan KUA dan rancangan PPAS In Syaa Allah sesuai target dapat ditandatangani oleh Gubernur dan pimpinan DPRD paling lambat minggu kedua bulan Agustus tahun 2022. Selanjutnya KUA dan PPAS yang telah disepakati tersebut menjadi pedoman bagi perangkat daerah dalam menyusun RKA SKPD.
“KUA-PPAS tahun 2023, merupakan salah satu dokumen perencanaan anggaran tahunan yang antara lain memuat substansi strategis, target pencapaian kinerja yang terukur dari programprogram dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh pemerintah daerah untuk setiap urusan pemerintahan daerah yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber dan penggunaan pembiayaan yang disertai dengan asumsi yang mendasarinya. Untuk itu, dalam penyusunan rancangan KUAPPAS tahun 2023, tentunya Pemerintah Daerah telah memperhatikan dan mencermati kondisi perekonomian, baik ditingkat daerah, regional, nasional, dan global,” paparnya.
Sektor Pariwisata diharapkan dapat menjadi lokomotif baru perekonomian Sumatera Barat karena memiliki multiplier effect yang luas dan keseluruhan. Kedatangan wisatawan memiliki dampak yang luar biasa dalam menggerakkan begitu banyak kegiatan sektor lain, seperti perhotelan dan restoran, transportasi, produk kerajinan dan industri olahan makan/minum, dan jasa-jasa.
Pemerintah daerah juga telah mencanangkan Visit Beautiful West Sumatra 2023 yang akan mendorong pertumbuhan ekonomi di tahun 2023. Angka pertumbuhan ekonomi tahun 2023 didasarkan pada pencapaian ekonomi triwulan I 2022, sehingga diprediksi mencapai angka 4,65%.