PESSEL, KLIKPOSITIF- DPRD dan Pemkab Pessel (Pesisir Selatan), Sumbar setujui rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pengelolaan Keuangan Daerah jadi Perda.
Persetujuan bersama tersebut sepakati dalam paripurna, Jumat 30 September 2022.
Dalam paripurna hadir Wakil Bupati Pessel, Rudi Hariyansyah didampingi Sekda Pessel, Mawardi Roska.
Ketua DPRD Ermizen dan hadir Wakil Ketua DPRD, Hakimin dan sejumlah kepala OPD.
Wabup Mengatakan, Perda pengelolaan keuangan daerah merupakan amanat peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dalam pengelolaan keuangan daerah secara teknis dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
“Pengelolaan keuangan daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan,” terangnya.
Ia mengatakan, pemerintah daerah harus mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah dengan tetap menaati peraturan perundang-undangan.
Hal tersebut menurutnya, guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan transparan.
“Melalui kesempatan ini kami atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyusunan, pembahasan dan penyempurnaan Ranperda ini,”
“Khususnya unsur pimpinan dan anggota DPRD dan kepala perangkat daerah,” terangnya.
“Dengan penandatanganan persetujuan bersama ini, kami mengharapkan kerjasama yang lebih baik kedepannya,” ujarnya.
“Baik dalam hal persetujuan bersama APBD, APBD Perubahan dan pelaksanaannya dengan tujuan untuk membangun Kabupaten Pesisir Selatan kearah yang lebih baik, maju sesuai dengan yang kita cita-citakan,”tutupnya.