DPRD dan Pemkab Bahas APBD TA 2023

Anggota DPRD Irmon dan Purwanto

Hayati Motor Padang

DHARMASRAYA, KLIKPOSITIF – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Anggaran Pendapat Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya merupakan pembahasan lanjutan setelah diadakannya asistensi beberapa waktu lalu. Pembahasan yang dilakukan oleh Komisi-komisi DPRD bersama Pemerintahan Daerah (Pemda) ini menjadi pembahasan terakhir sebelum disetujui menjadi Peratuan Daerah (Perda) oleh Bupati Dharmasraya.

Dalam rapat gabungan ini DPRD Kabupaten Dharmasraya bersama Pemda melakukan pembahasan secara mendalam untuk meminimalisir terjadinya keraguan sehingga dalam rapat ini seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan Ranperda APBD tahun anggaran 2023 dapat memahami dengan jelas.

Rapat gabungan yang digelar pada Jum’at ( 25/11) di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Dharmasraya Pariyanto,S.H serta di dampingi oleh Wakil Ketua Ir. H. Adi Gunawan,M.M dan Ade Sudarman,S.Pd. selain itu rapat gabungan komisi bersama pemda dalam rangka pembahasan Ranperda tentang APBD ini juga di ikuti oleh Sekretaris Daerah Adlisman,S.Sos,M.Si beserta asisten dan kepala bagian, Kemudian Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) Syamsuardi,S.P beserta jajaran dan OPD Kabupaten Dharmasraya juga turut hadir dalam rapat yang digelar di Ruang Rapat Komisi DPRD Kabupaten Dharmasraya.

Selain menjelaskan beberapa poin terkait Ranperda APBD 2023, rapat ini juga menjadi agenda penting dalam penetapan persetujuan dari masing-masing komisi bersama pemda agar Ranperda APBD ini dapat disetujui untuk dilanjutkan pada rapat paripurna agar disahkan menjadi Perda. Berdasarkan rapat gabungan ini fraksi-fraksi DPRD juga turut memberikan pandangan sebagai bentuk sikap setuju agar Ranperda APBD segera dilanjutkan ke tahap berikutnya untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.

“Dengan terlaksananya rapat gabungan komisi DPRD bersama pemda ini dapat meringankan tugas kita untuk menyelesaikan pembahasan Ranperda APBD TA 2023 secepat mungkin dengan harapan agar segera disahkan menjadi peraturan daerah yang dapat menunjang aktivitas pemerintahan yang ada di Kabupaten Dharmasraya kedepannya,” tuturnya.

Exit mobile version