DPR Sahkan RUU Niaga Elektronik Se-ASEAN, Diharapkan Dorong Pemulihan Ekonomi

Implementasi Persetujuan AAEC ini diharapkan dapat menjadi salah satu cara untuk membantu Indonesia dalam mendorong pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19

ilustrasi

ilustrasi (net)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

KLIKPOSITIF – DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai Persetujuan ASEAN tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (ASEAN Agreement on Electronic Commerce/AAEC). RUU tersebut disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (07/09) kemaren.

Implementasi Persetujuan AAEC ini diharapkan dapat menjadi salah satu cara untuk membantu Indonesia dalam mendorong pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19. “Prioritas utama yang perlu difokuskan oleh Indonesia adalah menjadikan Persetujuan PMSE (perdagangan melalui sistem elektronik) se-ASEAN ini sebagai alat untuk mendorong kinerja perekonomian Indonesia dan penyesuaian kebijakan di dalam negeri, sehingga pada akhirnya dapat mendorong pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19 melalui pemanfaatan teknologi digital, khususnya melalui PMSE,” kata Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi dalam rilisnya.

Persetujuan AAEC dapat membantu pemulihan ekonomi Indonesia pascapandemi melalui peningkatan nilai perdagangan barang dan jasa dengan pemanfaatan PMSE; peningkatan daya saing pelaku usaha dalam negeri khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM); dan penciptaan solusi bagi UMKM nasional untuk dapat berpartisipasi dalam rantai nilai global.

AAEC juga dapat memfasilitasi transaksi perdagangan antarwilayah ASEAN, mendorong penciptaan lingkungan yang kondusif dalam penggunaan PMSE, serta meningkatkan kerja sama antarnegara anggota ASEAN. Tujuannya adalah untuk mengembangkan dan mendorong pemanfaatan niaga elektronik agar menciptakan pertumbuhan yang inklusif dan mengurangi kesenjangan di ASEAN.

Berbagai manfaat dari AAEC ini diharapkan dapat membantu proses transformasi Indonesia menjadi ekonomi digital yang maju dan pada akhirnya mencapai kesejahteraan umum. “Dengan telah disahkannya Rancangan Undang-Undang tersebut menjadi Undang-Undang, DPR bersama pemerintah telah membentuk payung hukum kerja sama pada sektor niaga elektronik antarpemerintahan di ASEAN untuk meningkatkan nilai perdagangan barang dan jasa, meningkatkan daya saing pelaku usaha dalam negeri, dan memperluas kerja sama melalui pemanfaatan niaga elektronik di ASEAN,” ujar Mendag.

Saat ini, kontribusi PMSE mencapai tujuh persen dari total produk domestik bruto di ASEAN. Pertumbuhan niaga elektronik di ASEAN diperkirakan tumbuh menjadi sebesar 200 miliar dolar AS pada 2025. Selama periode 2015-2019, niaga elektronik di ASEAN telah tumbuh hingga tujuh kali lipat dari 5,5 miliar dolar AS pada 2015 menjadi 38 miliar dolar AS pada 2019.

Sementara itu, nilai transaksi niaga elektronik Indonesia pada 2021 diperkirakan akan mencapai Rp354,3 triliun atau meningkat sebesar 33,11 persen per tahun dibandingkan tahun 2020 yang hanya mencapai Rp266,2 triliun. Dari sisi volume transaksi, terdapat peningkatan signifikan yaitu tumbuh 68,34 persen per tahun. Pada 2021, diprediksi volume transaksi mencapai 1,3 miliar transaksi atau naik sebesar 38,17 persen per tahun dibandingkan tahun 2020 yang sebesar 925 juta transaksi.

Sebagai informasi, AAEC merupakan persetujuan dagang pertama Indonesia yang mengatur PMSE dengan negara-negara di Asia Tenggara. Persetujuan AAEC terdiri atas 19 pasal yang secara garis besar mencakup beberapa ketentuan kerangka kerja sama di sejumlah sektor utama, di antaranya adalah infrastruktur teknologi dan informasi, kompetensi pendidikan dan teknologi, perlindungan terhadap konsumen daring, keamanan transaksi elektronik, pembayaran elektronik, fasilitasi perdagangan, hak atas kekayaan intelektual (HKI), persaingan usaha, dan keamanan siber

Exit mobile version