DP3AKB Kota Pariaman Sosialisasikan “PUTRI EMAS” Guna Cegah Kekerasan Terhadap Anak

PARIAMAN, KLIKPOSITIF — Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Pariaman, yang dikepalai oleh Dr. dr. Lucyanel Arlym, gencarkan sosialisasi yang dikenal dengan nama “PUTRI EMAS” (Puspaga Terintegrasi melalui Edukasi terhadap Ragam Masalah Anak Sekolah), yang telah dimulai sejak tahun 2023 lalu.

Hal tersebut berdasarkan saat sekarang banyak kasus dan masalah terjadi di dunia pendidikan formal yaitu sekolah, mulai dari kasus bully sampai dengan kasus pelecehan seksual. Era keterbukaan informasi saat ini menjadi sangat rentan bagi dunia pendidikan karena seluruh informasi dapat diakses oleh siapapun termasuk anak.

“ Untuk itu diperlukan pengawasan yang lebih baik dari orang tua, guru ataupun orang  dewasa yang ada disekitar anak. Keterlibatan dan kolaborasi seluruh pihak sangat dibutuhkan untuk memberikan tempat yang aman dan nyaman bagi anak dalam menempuh pendidikan disekolah,” sebut Dr. dr. Lucyanel Arlym.

Menurut Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ada 2.355 kasus kekerasan terhadap anak terjadi di sekolah dengan rincian 87 kasus perundungan atau bully, 27 korban kasus pemenuhan fasilitas pendidikan, 24 korban kasus kebijakan pendidikan, 236 korban kasus kekerasan fisik dan 487 korban kasus kekerasan seksual, serta masuk ,banyak kasus lainnya yang tidak teradukan ke KPAI.

Dari data diatas dapat disimpulkan bahwa kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi didunia pendidikan meminta pihak terlibat untuk lebih sensitif dan lebih peduli untuk mencegah dan menyelesaikan permasalahan tersebut.

Dan pemerintah sudah seharusnya memberikan perlindungan bagi anak yang menjadi korban pelanggaran Hak Asasi Manusia. Anak sebagai suatu kelompok dalam masyarakat di dalam suatu negara, merupakan kelompok yang juga wajib mendapatkan jaminan atas hak-hak yang dimilikinya secara asasi apalagi hak-hak anak sudah tercantum dalam Konvensi Hak Anak yang telah disahkan oleh PBB pada tahun  1989 dan diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1990.

Dr. dr. Lucyanel Arlym mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak merupakan persoalan yang perlu diselesaikan. Anak rentan sekali untuk menjadi korban kekerasan  baik di sekolah maupun dirumah dan tempat lainnya.

Untuk itu pemerintah bersama dengan stakeholders (pemangku kepentingan) terkait terus berusaha melakukan usaha pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak  baik di ranah personal, ranah publik, komunitas, maupun di dalam ranah negara.

“ Mengakhiri kekerasan terhadap anak perempuan adalah upaya yang melibatkan semua orang di masyarakat salah satu cara yaitu meningkatkan kepedulian masyarakat dan pihak terlibat akan upaya pencegahan tindak kekerasan terhadap anak dengan melakukan sosialisasi di Kota Pariaman yang dikenal dengan PUTRI EMAS (Puspaga Terintegrasi melalui Edukasi terhadap Ragam Masalah Anak Sekolah),” tutupnya mengakhiri.

Untuk layanan Kota Pariaman,  Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Pariaman membuka aduan pada nomor kontak 081371879579 dan email surat ke : ppdanpdp3akb@gmail.com.

Exit mobile version