Dosen Hukum Tata Negara Sebut Bawaslu Harus Perbanyak Simpul Pengawasan Partisipatif

Dosen Hukum Tata Negara dari Universitas Eka Sakti Padang, Khairul Anwar mengutarakan, meskipun tahapan Pemilu 2024 masih terhitung lama, sedapat mungkin pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memulai berbagai tahapan, untuk mempertajam peran pengawasan partisipatif

Khairul Anwar Tan Marajo

Khairul Anwar Tan Marajo (Doc pribadi)

Hayati - launching PCX 160

PARIAMAN, KLIKPOSITIF– Dosen Hukum Tata Negara dari STKIP Ahlussunnah Bukittinggi, Khairul Anwar mengutarakan, meskipun tahapan Pemilu 2024 masih terhitung lama, sedapat mungkin pihak Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memulai berbagai tahapan, untuk mempertajam peran pengawasan partisipatif.

“Pemilu 2024 mendatang adalah pemilu yang cukup sarat dengan kepentingan politik. Bukan berarti pemilu sebelumnya tidak, hanya saja pemilu 2024 lebih dari pada sebelumnya,” ungkap Khairul Anwar pada KLIKPOSITIF di Pariaman, Kamis 18 November 2021.

Menurut Khairul Anwar, jika dikaitkan dengan peran Bawaslu maka Bawaslu harus memperbanyak simpul simpul pengawasan partisipatif.

“Bawaslu harus memperbanyak simpul simpul atau kelompok dari masyarakat untuk dijadikan sebagai pengawas partisipatif. Tidak cukup hanya dengan satu atau dua kelompok saja,” jelas Khairul Anwar.

Baru baru ini, kata Khairul Anwar lagi, Bawaslu Pariaman telah melakukan diskusi dengan salah satu kelompok pengawasan partisipatif yaitu Alumni Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP).

“Hal seperti itu patut diapresiasi. Bawaslu Pariaman telah 'memantik' fungsi pengawasan partisipatif dari kelompok masyarakat dalam hal ini yaitu kaum milenial,” kata dia.

Ke depan, ulasnya, kelompok-kelompok pengawasan partisipatif ini bisa diperbanyak oleh Bawaslu Pariaman selain SKPP tersebut.

“Sehemat saya, di Sumbar tidak semua Kabupaten Kota melakukan kegiatan seperti yang dilakukan Bawaslu Pariaman. SKPP ini, kalau tidak salah hanya ada 8 Kabupaten/Kota di Sumbar yang melakukan” ungkapnya.

Menurut Khairul, dengan banyaknya simpul simpul pengawasan partisipatif yang dibentuk Bawaslu dari berbagai kelompok masyarakat, paling tidak representasi dari kelompok itu mampu memahami dengan benar tentang pengawasan.

Lebih lanjut, agen dari pengawasan partisipatif ini bisa menjalankan peran pengawasan dalam pemilu 2024 yang sarat dengan kepentingan politik.

“Andaikan kelompok-kelompok ini terbentuk maka Bawaslu mempunyai tanggung jawab besar untuk membekali. Nah pembekalan ini tentu muaranya penganggaran, mampukah Bawaslu melakukan itu, di sini sulitnya,” katanya.

Exit mobile version