DKP Sumbar Serahkan Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan ke Ahli Waris Nelayan di Carocok Tarusan Pessel

PESISIR SELATAN, KLIKPOSITIF — Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatera Barat (DKP Sumbar) serahkan secara simbolis Santunan Kematian nelayan di Carocok Tarusan, Pesisir Selatan, Rabu (30/8/2023).

Santunan atas nama almarhum Effendi sebesar Rp42.000.000 diserahkan kepada ahli waris almarhum. Santunan tersebut diterima dengan cara ditransfer ke rekening tanpa ada potongan sedikitpun.

Kepala DKP Sumbar Reti Wafda mengatakan, dalam pelaksanaannya setiap nelayan yang akan pergi melaut harus terdaftar terlebih dahulu sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menambahkan, apabila belum terdaftar Surat Pemberitahuan Berlayarnya tidak dikeluarkan oleh Syahbandar Pelabuhan.

“Untuk kepesertaan nelayan pada BPJS Ketenagakerjaan dikenakan iuran setiap bulannya hanya sebesar Rp16.800. Iuran tersebut umumnya dibayarkan oleh pemilik kapal atau juragan kapal,” katanya.

Ia menyebutkan, dengan adanya program kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan DKP Sumbar dapat bermanfaat bagi kegiatan nelayan dalam melaut.

“Semoga dapat memberikan manfaat dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan,” kata dia.

Dalam kesempatan itu, Kepala Pelabuhan Carocok Tarusan Irwan, mengimbau agar kepada seluruh pemilik kapal dan nelayan untuk mewajibkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sebelum berlayar.

“Karena perlindungan ini sangat penting untuk melindungi pekerja selama melaut,” kata dia.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pesisir Selatan Painan Muhammad Afdhal, mengkonfirmasi bahwa manfaat yang diterima ahli waris ini merupakan manfaat Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan

“Ahli waris ini berhak mendapatkan manfaat Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan karena almarhum merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami meninggal mendadak saat melaut” ujarnya.

Dalam kesempatan berbeda, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Jefri Iswanto mengatakan BPJS Ketenagakerjaan hadir tidak hanya untuk melindungi pekerja formal saja, tetapi juga dapat melindungi pekerja informal seperti nelayan.

“Santunan yang diberikan ini merupakan bentuk negara hadir dalam melindungi seluruh pekerja Indonesia melalui manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dirasakan oleh pekerja formal maupun pekerja informal seperti halnya nelayan “

Ia mengimbau, bagi seluruh pekerja formal maupun informal untuk segera mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan agar dapat bekerja dengan tenang.

“Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak manfaatnya, dan tentunya seluruh risiko sosial ekonomi pekerja akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja dapat bekerja dengan aman tanpa perlu rasa cemas” ucap Jefri.

Exit mobile version