DJP Sumbar Jambi Lakukan Penyidikan terhadap Tindak Pidana Perpajakan

KLIKPOSITIF — Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Barat dan Jambi, Etty Rachmiyanthi, melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana perpajakan terhadap tersangka AH Bin ES.

AH Bin ES merupakan petani/pekebun sawit yang terdaftar sebagai Wajib Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Muara Bungo. Berkas perkara penyidikan telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Jambi sebagaimana tertuang dalam surat Kejaksaan Tinggi Jambi nomor B-401/L.5.5/Ft.2/01/2024 tanggal 30 Januari 2024.

Penyidikan dilakukan sehubungan dengan dugaan adanya tindak pidana pajak yang dilakukan oleh tersangka AH Bin ES, yang diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka AH Bin ES berupa dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut masa pajak Agustus 2021 s.d November 2021.

Perbuatan tersangka tersebut menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2.9 M. Atas perbuatan tersangka tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut, tersangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Dalam proses penyidikan, Penyidik telah menemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 Oktober 2014. Karena itu, proses penyidikan telah memasuki penyerahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).

Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi melakukan koordinasi dengan Korwas PPNS Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muara Bungo.

Pada hari Rabu, 31 Januari 2024, Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi melalui PPNS Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi melakukan penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (P-22) kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi melalui Kepala Kepolisian Daerah Jambi u.p. Direktur Reserse Kriminal Khusus.

Penyerahan ini dilakukan melalui surat nomor S 62/WPJ.27/2024 tanggal 30 Januari 2024. Tersangka dan barang bukti kemudian diserahkan oleh Kejaksaan
Tinggi Jambi kepada Kejaksaan Negeri Muara Bungo.

Sehubungan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti (P-22), Kepala Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi menghimbau, masyarakat di wilayah Sumatera Barat dan Jambi menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (ril)

Exit mobile version