Solok, Klikpositif – Diduga melakukan perampasan hak milik tanah, Dodi Hendra yang saat ini menjabat sebagai ketua DPRD Kabupaten Solok dilaporkan ke Polisi, Selasa (13/7/2021).
Informasi yang dihimpun Klikpositif, Dodi Hendra dilaporkan oleh Adiwijoyo (48) yang tercatat sebagai warga kelurahan Alai Parak Kopi, Kecamatan Padang Utara.
Dalam laporan dengan nomor LP/B/105/VII/2021/SPKT.SAT RESKRIM/POLRES SOLOK/POLDA SUMBAR, Dodi Hendra disebutkan melakukan perampasan hak milik atas tanah di jorong Simpang Empat, Nagari Koto Hilalang, Kabupaten Solok.
Dalam keterangan pelapor, kejadian itu berawal pada Januari 2021, saat itu pelapor hendak melakukan pengukuran dan pemecahan sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 00017 tanggal 17 Maret 1995, namun di lokasi terpancang tulisan 'Tanah Ini Milik Dodi Hendra'.
Akibat hal itu, Pelapor merasa dirugikan lantaran tidak bisa menguasai tanah tersebut untuk dilakukan pengukuran sebagai proses pemecahan sertifikat induk atas tanah itu.
Kapolres Solok, AKBP Azhar Nugroho melalui Kasat Reskrim, Iptu Rifki Yudha Ersanda. Menurutnya, Dodi Hendra dilaporkan atas dugaan penyerobotan tanah.
“Pelapor atas nama Adiwijoyo dan terlapor saudara Dodi Hendra,” papar Iptu Rifki menjawab Klikpositif.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Solok saat dikonfirmasi terhadap pelaporan tersebut mengaku belum mengetahui jika dirinya dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Saya belum tahu tentang apa yang dilaporkan. Kalau memang ada laporan yang dituduhkan kepada kami akan dipelajari dulu, nanti saya kabarkan kembali,” kata Dodi melalui pesan singkat.