PAYAKUMBUH, KLIKPOSITIF —
Dinas Perhubungan Payakumbuh dan Polres Payakumbuh pasang barier pagar pembatas jalan di sepanjang area sisi kiri badan jalan di Jalan Ade Irma Suryani, Kamis 9 September 2021. Pemasangan barier pagar pembatas tersebut dilakukan menjaga kelancaran dan kenyamanan para pengendara yang melintas di Jalan Ade Irma Suryani atau di depan BPJS Kesehatan Cabang Payakumbuh hingga Simpang Benteng.
Kepala Dinas Perhubungan Nofriwandi didampingi Kabid Ops Nasution dan Kasi Ops Lalin Yulhendri mengatakan sebelumnya telah sering terjadi parkir liar di sepanjang badan jalan sisi kiri Jalan Ade Irma Suryani tersebut. Ia menjelaskan pemasangan tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Untuk itu, kami harus melakukan proses pemasangan barier pembatas jalan di sebelah kiri ini karena arah kendaraan yang menuju Simpang Benteng dari arah RS Adnaan WD terhalang atas kendaraan yang parkir di seputar Jalan Ade Irma Suryani ini,” ujar Nasution.
Sebelumnya dikatakan Nasution telah dilakukan sosialisasi selama dua bulan untuk melakukan pengosongan di seputar badan Jalan Ade Irma Suryani yang berada di sebelah kiri. Untuk jangka waktu penutupan tersebut, ia menambahkan masih akan berlangsung sampai waktu yang belum ditentukan.
“Hingga saat ini baru dilakukan pembatasan jalan di sekitar Jalan Ade Irma Suryani ini dan tidak akan menutup kemungkinan penutupan jalan ini akan berlanjut hingga sampai depan RS Adnaan WD Payakumbuh,” katanya.
Ia mengatakan pemasangan pembatas jalan tersebut, Dinas Perhubungan Kota Payakumbuh telah melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian dan dalam pelaksanaannya turut dibantu langsung Kanit Turjawali Aipda Zulhelmi dan anggota Satlantas Polres Payakumbuh.