Dishub Bukittinggi Imbau Pemilik Toko Tidak Parkir Kendaraan di Jalan Minangkabau

Hayati Motor Padang

BUKITTINGGI, KLIKPOSITIF – Dinas Perhubungan Bukittinggi meminta pemilik toko tidak memarkir kendaraan di badan Jalan Minangkabau.

Larangan ini dikeluarkan lewat Surat Imbauan Nomor 551/312/Dishub-Lalin/2022 tertanggal 1 Juli 2022.

Kepala Dinas Perhubungan Joni Feri mengatakan, imbauan ini dikeluarkan untuk kelancaran arus di sepanjang jalan dekat Jam Gadang itu.

“Imbauan untuk menciptakan ketertiba arus lalin, kita minta pemilik toko tidak memarkir kendaraan di badan jalan,” ungkapnya, Senin 4 Juli 2022.

Dia meminta agar pemilik toko untuk memarkirkan kendaraan di tempat yang telah disediakan seperti Eks Gloria (Roda 2 ) dan Basement Pasa Ateh (Roda 4).

Dishub meminta pemilik toko agar mentaati imbauan ini sehingga tidak ada penindakan sesuai Perda No 3 tahun 2015.

“Imbauan ini juga berlaku kepada pengunjung untuk tidak memarkir kendaraan di badan jalan,” ujarnya.

Saat musim liburan seperti ini, arus lalin pengunjung menuju Jam Gadang melewati jalan tersebut memang mengalami peningkatan drastis.

Sebelumnya, Pemko Bukittinggi juga berencana bakal membangun kanopi di sepanjang jalan legendaris itu guna mengaktifkan Night Market.

(*)

Exit mobile version