Disbud Sumbar Gelar Diskusi Bersama Tokoh Adat, Usung Tema “Lapuak-lapuak Dikajangi – Usang-usang Dipabarui”

Hayati Motor Padang

PADANG, KLIKPOSITIF — Dinas Kebudayaan Sumatera Barat (Disbud Sumbar) menggelar kegiatan Diskusi Bersama Tokoh Adat Sumatera Barat. Diskusi tersebut bertemakan“Lapuak-lapuak Dikajangi, Usang-usang Dipabarui”.

Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung LKAAM Sumbar, Komplek Masjid Raya Sumbar, Senin 20 Maret 2023.

Kepala Dinas Kebudayaan Sumatera Barat Syaifullah mengatakan, tujuan pelaksanaan kegiatan ini intinya penyamaan persepsi tentang adat dan budaya Minangkabau.

“Dari seluruh sisi kehidupan, baik dari kalangan pemangku adat dan juga pada generasi muda,” katanya.

Ia menambahkan, peserta kegiatan berjumlah 100 orang, yang terdiri dari 40 orang dari rang mudo dan puti bungsu yang berasal dari Sumbar.

“Kami juga menjaring peserta dari rang mudo dan puti bungsu melalui media sosial, dan antusias calon peserta yang mendaftar sangat tinggi sekali. Kami membuka pendaftaran selama tiga hari dan yang mendaftar sebanyak 146 orang,” ujarnya.

Ia menambahkan, mengingat antusias yang tinggi, pihaknya juga menyediakan link zoom bagi peserta yang tidak lolos dan juga untuk masyarakat umum.

Kegiatan ini juga diikuti Mamak Kapalo Warih dan Mande Sako dari Nagari Percontohan yang berada di 18 Kabupaten dan Kota sebanyak 36 orang. Selebihnya dari Akademisi dan mahasiswa yang ada di kampus di Kota Padang sebanyak 24 orang.

Syaifullah melanjutkan, narasumber yang dihadirkan yakni Yus Datuak Parpatiah, beliau merupakan tokoh adat yang dikenal luas di Sumatera Barat bahkan sampai diluar Sumatera Barat.

“Kemudian, Prof. Dr. Ir. Raudha Thaib, MP, beliau merupakan tokoh adat Nasional yang ditetapkan oleh Kemendikbud RI pada tahun 2021,” kata dia.

Prof. Dr. Ir. Raudha Thaib, yang membahas topik Sumbang Duobaleh mengatakan, Sumbang Duobaleh sangat perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Agar bisa diterapkan tentu perlu diberitahu kepada generasi muda.

Ia menjelaskan, dalam Undang-undang Nan Duopuluah terbagi dalam dua bahagian yaitu Undang-undang Nan salapan dan Undang-undang Nan Duobaleh.

“Undang-undang nan salapan, memuat keterangan tentang jenis kejahatan dan tertuju pada laku Perangai. Terdiri dari 8 pasal dan salah satu dari pasalnya adalah Sumbang salah laku parangai Sumbang, artinya perbuatan yang tidak sesuai dengan norma dan aturan kemasyarakatan,” katanya.

Selanjutnya, Sumbang terdiri atas 12 yang disebut dengan Sumbang Duobaleh. Sumbang Duobaleh mengandung acuan yang sangat jelas tentang kurenah dan tingkah laku /kurenah jo tata taratik manusia laki-laki dan perempuan.

“Sumbang Duobaleh menyebutkan tentang perilaku yang belum salah, tapi janggal serta dapat mengarah/menjadi salah,” kata dia.

Sumbang Duobaleh ini, lanjutnya, terdiri dari 12 berdasarkan sifat dan kurenah manusia yang berkaitan dengan segala yang ada dalam diri/tubuh manusia berkaitan dengan pengendalian apa yang ada didalam diri/tubuah manusia.

“Seperti telinga, mata, hidung, lidah, bibir, mulut, kaki, tangan, jari, kapalo, raso/hati, pareso/pikiran, kesemuanya itu akan tercermin dalam kurenah/tingkah/perilaku seseorang,” ujarnya.

“Jadi akan nampak orang yang dapat mengendalikan dirinya dan tubuhnya dan jiwanya dalam bertindak dan berperilaku dengan rujukan kepada filosofi orang Minangkabau Adat Basandi Syara’,Syara’ Basandi Kitabullah, Syara’ Mangato Adat Mamakai, Alam Takambang Jadi Guru,” jelasnya.

Ia menyebutkan, 12 yang dikatakan Sumbang tersebut yakni sumbang duduak, sumbang tagak, sumbang bajalan, sumbang kato, sumbang tanyo, sumbang jawek, sumbang caliek, sumbang tagak, sumbang makan, sumbang bajalan, sumbang pakai, sumbang kato, sumbang karajo, sumbang diam/tingga dan sumbang kurenah.

 

Exit mobile version