Direktur Operasional Jasa Raharja Imbau Masyarakat Manfaatkan Program 5 Untung

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PADANG, KLIKPOSITIF – Direktur Operasional PT Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana didampingi Kepala Divisi Asuransi Jahja Joel Lami, Kepala Divisi Pelayanan Hervanka Tri Dianto serta  Kepala PT Jasa Raharja Sumatera Barat Raihan Farani melakukan audiensi dengan Gubernur Sumatera Barat Bapak Mahyeldi Ansharullah pada Jumat (23/8) di Pendopo Istana Gubernur Sumbar.

Dalam kegiatan audiensi ini Direktur Operasional Jasa Raharja menyampaikan apresiasi atas dukungan Gubernur Sumatera Barat untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dengan meluncurkan Program 5 Untung yang mulai berlaku dari tanggal 12 September  sd 12 November 2022.

Dewi  menyampaikan “Diharapkan dengan diluncurkannya program “5 Untung” ini dapat meningkatkan kepatuhan masyaraka dalam memenuhi kewajibannya melakukan daftar ulang kendaraan dan melakukan pembayaran PKB serta SWDKLLJ.”

“Hal ini juga sejalan dengan program Tim Pembina Samsat Nasional yaitu Implementasi pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terkait sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor yang tidak membayar pajak selama 2 tahun berturut-turut. Selain untuk tertib administrasi kendaraan dan pentingnya SWDKLLJ bagi perlindungan masyarakat, tentunya kebijakan ini juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan” ujar Dewi

“Dengan berbagai keringanan  dan diskon yang diberikan diharapkan masyarakat Sumatera Barat dapat lebih tertib dalam melakukan kewajibannya dalam membayarkan Pajak Kendaraan Bermotor, hal ini untuk meningkatkan PAD Provinsi Sumatera Barat yang nantinya digunakan untuk pembagunan daerah,” ucap Mahyeldi.

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat memanfaatkan program 5 untung ini dan untuk menghindari penghapusan data registrasi ranmor. Dan diharapkan kedepannya rasio kepatuhan masyarakat terhadap pembaran PKB dapat meningkat,” tutup Dewi.

Exit mobile version