Dipolisikan Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ini Klarifikasi Bupati Epyardi Asda

Klarifikasi tersebut disampaikan melalui penasehat hukumnya (PH) Suharizal

Penasehat Hukum Bupati Solok Epyardi Asda, Suharizal

Penasehat Hukum Bupati Solok Epyardi Asda, Suharizal (Ist)

Hayati Motor Padang

PADANG, KLIKPOSITIF — Bupati Solok Epyardi Asda mengklarifikasi terkait laporan Ketua DRPD Solok atas dugaan pencemaran baik berdasarkan rekaman video yang dibagikan dalam WhatsApp Group (WAG) TOP 100.

Klarifikasi tersebut disampaikan melalui penasehat hukumnya (PH) Suharizal. Suharizal menjelaskan, bahwa ini berawal dari mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD yang ditandatangani oleh 27 anggota dewan. Kemudian bupati merasa mendapat tudingan bahwa ia telah melakukan intervensi partai.

Diakuinya, kemudian pada tanggal 1 Juli 2021 dilakukan pertemuan di ruangan bupati. Selanjutnya bupati merekam pembicaraan atas seizin semua anggota dewan yang hadir dan sepakat untuk dibagikan.

“Rekaman itulah yang dibagikan ke group WA TOP 100 oleh bupati. Tujuannya memposting adalah untuk membersihkan namanya dari tuduhan telah mengintervensi partai dalam mosi tidak percaya,” katanya dalam jumpa pers di Padang, Minggu (11/7/2021).

Ditegaskannya, tujuan bupati mem-posting video 1 menit 31 detik di WAG TOP100 adalah sebagai upaya untuk mempertegas bahwa tuduhan itu tidak benar.

“Lagian dalam video, bupati hanya pembicara yang menegaskan kalimat-kalimat yang disampaikan oleh Septrimen (anggota dewan fraksi gerindra),” katanya.

Terkait rekaman yang dijadikan rujukan Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra dalam pelaporannya ke Polda Sumbar, Suharizal menilai bukan sebuah tidak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Nomor 11 tahun 2008 Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Jika merujuk kepada undang-undang tersebut, ini bukanlah sebuah tindak pidana. Lagian rekaman video itu dibagikan ke dalam group yang amat privat dan bupati pun ada dalamnya,” katanya.

Suharizal juga mempertanyakan darimana rekaman itu didapatkan Ketua DPRD, padahal dia tidak ada dalam group. Sementara anggota gorup itu isinya adalah pejabat publik, tokoh masyarakat akademis senior anggota DPRD dan lainnya.

“Dia (Dodi Hendra) tidak ada dalam group, lantas darimana ia mendapatkan rekaman itu,” tuturnya.

Meskipun demikian, ia tetap menyerahkan kepada penyidik Polda Sumbar terkait laporan tersebut. Namun ia mempertegas bahwa rekaman itu tidak masuk tindak pidana melainkan terkait perdata.

“Jikapun laporan dihentikan, memang tidak efek kepada terlapor. Namun hingga kini Bupati tidak ada rencana melaporkan balik,” tutupnya.

Diketahui, Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda, Sabtu (9/7/2021) karena diduga melanggar undang-undang ITE tentang pencemaran nama baik.

“Hari ini saya melaporkan saudara Epyardi Asda tentang undang-undang ITE dan pencemaran nama baik saya,” katanya saat ditemui di gedung Mapolda Sumbar usai pelaporan.

Pelaporannya ke Mapolda karena Epyardi Asda diduga telah menyebarluaskan rekaman percakapan yang bunyinya bahwa dirinya telah dituduh melakukan pengumpulan-pengumpulan uang.

“Dalam rekaman disebut-sebut nama pribadi saya dalam percakapan yang dilontarkan saudara Septrismen (suara dalam rekaman). Kemudian rekaman itu disebarkan oleh saudara Epyardi Asda,” katanya.

Selain dirinya, dalam rekaman juga disebut institusi-institusi lain sehingga telah mencoreng nama Kabupaten Solok.

“Yang saya laporkan hari ini adalah khusus pribadi saya,” katanya.

Diakui Dodi, rekaman itu disebarkan ke group WhatsApp Tukang Ota Paten Top 100 beberapa waktu lalu. Ia mengetahui rekaman itu disebar dua hari setelahnya.

“Dari mana-mana nelpon saya (usai disebarkan) Membuat saya down, keluarga saya mentalnya nggak bagus jadinya,” imbuhnya.

Saat ditanyakan soal bentuk pencemaran nama baik, Dodi menyerahkan kepada pengacaranya untuk menjelaskan. Karena yang terpenting dirinya merasa dizalimi

“Kalau undang-undang ITE nomor 27 itu sama pengacara ajalah. Yang penting hari saya selalu dizalimi. Saya dikriminalisasi juga. Hari ini saatnya saya bicara,” katanya.

Sementara pengacara Dodi Hendra, Yuta membenarkan bahwa laporan tersebut terkait pencemaran nama baik melalui video yang disebarkan ke media sosial.

“Prosesnya masih tahap pengaduan ya. Penyidik akan melakukan pemrosesan. Selanjutnya ini diserahkan kepada penyidik. Makanya belum bisa menjelaskan lebih lanjut,” katanya.

Exit mobile version