Diperiksa Sebagai Saksi, Istri DPO yang Ditembak Mati Polisi di Solok Selatan Datangi Mapolda Sumbar

pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan pertama yang dilakukan pihak kepolisian sejak kejadian penembakan pada 27 Januari 2021 lalu.

Meri didampingi penasehat hukum datang ke Mapolda SUmbar untuk diperiksa

Meri didampingi penasehat hukum datang ke Mapolda SUmbar untuk diperiksa (Halbert Caniago)

PADANG, KLIKPOSITIF-– Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi yang melihat kejadian penembakan terhadap Deki Susanto, seorang DPO kasus judi di Kabupaten Solok Selatan pada 27 Januari 2021 lalu.

Pemeriksaan tersebut dilakukan di Mapolda Sumatera Barat pada Selasa 2 Februari 2021 yang dimulai sejak pukul 10.10 WIB di lantai empat.

“Tadi kami sampai di sini sekitar pukul 10.10 WIB bersama tiga orang saksi yaitu istri korban atas nama Meri, Yogi dan Fauzan yang menyaksikan penembakan tersebut,” kata penasehat hukum keluarga Deki Susanto, Guntur Abdurrahman.

Ia mengatakan, pemeriksaan tersebut merupakan pemeriksaan pertama yang dilakukan pihak kepolisian sejak kejadian penembakan pada 27 Januari 2021 lalu.

“Ini pemeriksaan pertama dalam tahap penyidikan dan kami selaku kuasa hukum mendampingi klien kami ke sini,” lanjutnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sumatera Barat menyatakan Brigadir KS sebagai tersangka atas dugaan penembakan terhadap korban atas nama Deki Susanto alias Deki Golok.

Tersangka diancam dengan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Exit mobile version