PESSEL, KLIKPOSITIF– Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat sudah mencabut 22 izin e-warung bermasalah.
Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin, Eliren Yana Yori mengatakan, hal itu sesuai dengan hasil tindaklanjut dari evaluasi 51 e-warung bermasalah.
“Berkolaborasi dengan bank mandiri. Sampai saat ini Dinsos sudah mencabut izin 22 e-warung serta menarik mesin EDC-nya,” ungkapnya pada Klikpositif.
Proses pencabutan izin setelah melakukan verifikasi dan evaluasi langsung ke lapangan. Dari sejumlah itu, saat ini tinggal sebanyak 28 e-warung lagi.
“Kita akan terus melakukan evaluasi terhadap program sosial di Pessel, intinya bagaimana program sosial terealisasi dengan baik sesuai harapan pemerintah,”tutupnya.
Dinas Sosial Pessel mengusulkan 51 e-warung bermasalah
Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat mengusulkan penggantian 51 warung elektronik (e-Warung) bermasalah karena beroperasi tidak sesuai aturan pemerintah.
Kepala Bidang (Perlindungan Jaminan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin) Eliren Yana Yori menyampaikan, penggantian sejumlah e-warung sesuai dengan hasil evaluasi. Dari 143 unit e-warung yang terdata, 51-nya mendapat catatan dan tidak sesuai dengan kriteria yang sudah ada.
“Kita mengusulkan untuk penggantian dengan warung baru, karena izinnya sudah dicabut” ungkapnya pada KLIKPOSITIF, Rabu 2 Februari 2022.
Sejumlah kriteria yang bermasalah itu, antaralain mulai dari yang tidak memiliki kedai, hingga perangkat nagari yang mengelola sekaligus pemilik.
“Jadi karena tidak layak. Maka, kita usulkan penggantian dan beberapa e-warung langsung kita tarik mesin EDC-nya,” jelasnya.