PESSEL, KLIKPOSITIF— Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat memastikan ijazah Robi Binur, Anggota DPRD Pessel asli dan sah.
Hal itu ditegaskan, Kepala Bidang SMP, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pesisir Selatan, Sudirman menyikapi isu black campaign atau kampanye hitam yang menyeret nama Robi Binur sebagai korban dalam Pemilu 2024 ini.
“Yang jelas secara lembarannya itu asli. Karena pakai nomor seri.
Kemudian diperkuat juga dengan SKHUN. Berarti asumsinya pak Robi mengikuti proses,” ungkapnya pada wartawan menjelaskan keabsahan ijazah Robi Binur.
Ia menjelaskan, kebenaran ijazah dan Robi Binur menyelesaikan sekolah menengah pertama (SMP) sesuai ijazah juga kuat secara historis, karena sudah ada bukti pernyataan dari teman seangkatannya.
“Jadi dari beberapa dokumen-dokumen yang kita pelajari, di situ kalau untuk memperkuat sudah ada delapan orang teman seangkatan yang menyatakan kalau Robi Binur benar tamat,” terangnya pada Klikpositif.
Ia menjelaskan, ketika terjadi kesalahan, yang NISN-nya 733, kemudian yang diterbitkan oleh Kepala Sekolah bernama Darmalis sebelumnya, itu tidak mengatakan itu palsu dan terbalik.
Kalau menurut saya harus ada ketegasan. Nomor ini salah tulis atau terbalik letaknya. Karena sesuai surat keterangan hanya menyatakan NIS 733 dalam buku Induk atas nama Muliadi. Sementara pak Robi tertulis 588.
Lanjutnya, artinya pak Darmalis mengakui Robi Binur punya NIS di sekolah itu. Namun, ada perbedaan dengan nomor NIS di buku induk.
“Saya menganggap itu terbalik.
Tapi yang jelas, saya berasumsi.
Kalau secara lembaran, saya melihat itu asli. Cuma proses berdasarkan informasi kepala sekolah dan dokumen yang memperkuat,” terangnya.
Terkait kesalahan tulis dalam lembaran ijazah itu bisa saja terjadi terhadap siapapun. Namun, untuk kesalahan itu tentu bisa dibuktikan dengan fakta-fakta yang ada.
“Yang bisa menjelaskan, kesalahan tulis itu pihak sekolah kembali dengan melihat berkas-berkas yang ada. Syukur-syukur kalau ada guru yang menulis ijazah itu. Tapi, yang jelas secara lembarannya itu asli,” tegasnya.
Sementara itu, Robi Binur menegaskan, jika dirinya menyelesaikan atau tamat di SLTP 5 Koto XI tarusan pada tahun ajaran 1996/1997.
Hal itu terbukti dengan ijazah serta SKHUN yang di keluar sekolah yang bersangkutan setelah dirinya mengikuti proses belajar di SLTP 5 Koto XI Tarusan.
“Kalau ada kekeliruan salah tulis saya tentu tidak tahu. Yang jelas saat ini itu sudah dibuktikan dengan keterangan sekolah, dinas serta teman-teman seangkatan saya pakai materai. Kalau ada sah tamat dan memiliki ijazah dari SLTP 5 Kota XI Tarusan,” terangnya.
Ia menjelaskan, terkait persoalan ijazah dan dirinya menamatkan sekolah di SLTP 5 Koto XI Tarusan, dirinya siap mempertanggungjawabkannya secara hukum. Karena, dia tidak mungkin mengada-ada soal itu. Sebab, ia ke SMA menggunakan ijazah itu.
“Itu sudah terbantahkan. Tapi, kenapa masih banyak pihaknya mempermasalahkan,” jelasnya.
Terkait hal ini, sebagai pihak yang merasa dirugikan, pihaknya siap membawa hal tersebut ke jalur hukum. Karena itu, menurutnya sudah tidak bisa ditoleransi.
“Ya, ujungnya akan saya laporkan ke polisi. Karena ini merugikan dan mencemarkan nama baik saya,” ujarnya.