Dimediasi Bupati Epyardi Asda, Karyawan Aqua Solok yang Kena PHK Sampaikan Sejumlah Permintaan

Bupati Solok, H. Epyardi Asda bersama sekda dan jajaran usai melakukan pertemuan bersama puluhan karyawan Aqua Solok yang terkena PHK dari perusahaan.(Ist)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

Solok, Klikpositif – Karyawan PT. Tirta Investama (Aqua Solok) yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) beberapa waktu lalu bisa sedikit bernafas lega. Pihak perusahaan melalui direksi pusat sudah memberikan sinyal positif terkait penyelesaian perselisihan melalui fasilitasi pemerintah Kabupaten Solok.

Dalam pertemuan bersama karyawan Aqua yang terkena PHK, Jumat (13/1/2023), Bupati Solok mengatakan, akan berupaya memberikan solusi terbaik antara kedua belah pihak. Perusahaan tidak keberatan, sementara karyawan juga tidak dirugikan.

“Saya beserta tim akan memperjuangkan semaksimal mungkin apa yang bapak ibu usulkan dalam proposal. Nanti akan kami komunikasikan dengan perusahaan, semoga bisa diterima oleh pihak perusahaan,” kata Epyardi Asda di Gedung Solok Nan Indah.

Saat itu, serikat pekerja juga menyerahkan sejumlah poin usulan atau permintaan terhadap perusahaan untuk kembali mempekerjakan seluruh karyawan yang kena PHK. Dalam usulannya, meminta perusahaan kembali menerima seluruh pekerja dengan ketentuan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).

Para pekerja juga bersedia mencabut laporan polisi terkait dugaan Pelanggaran UU nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja atau Serikat Buruh. Selain itu dalam ususlannya, pekerja siap mengedepankan prinsip dan azas musyawarah untuk mufakat dan saling menghargai satu sama lainnya dengan pihak perusahaan.

Pekerja berjanji akan memberikan edukasi dan arahan kepada anggota untuk meningkatkan etos kerja yang tinggi serta profesional. Pekerja berkomitmen untuk membangun Pabrik Aqua Solok lebih baik dengan kolaborasi manajemen perusahaan, pemerintah daerah serta tokoh adat dan pemangku Nagari serta Masyarakat.

Para pekerja juga meminta agar perusahaan mengaktifkan kembali jaminan kesehatan dan ketenagakerjaan sesuai aturan. Selain itu, perusahaan diminta untuk membayar klaim biaya berobat karyawan dari Oktober 2023 hingga Januari 2023, sebab saat itu ada pemutusan jaminan.

Terakhir, pekerja meminta perusahaan memberikan kesempatan yang seluas luasnya agar putra daerah juga memiliki kesempatan untuk berkarir.

“Kami menyimpulkan, para pekerja atau karyawan siap untuk berdamai dengan perusahaan, begitu juga sebaliknya. Kami dari pemerintah daerah akan berupaya mencarikan jalan terbaik bagi kedua belah pihak,” sebut Bupati Epyardi Asda.

Sehari sebelumnya, Bupati Epyardi Asda juga bertemu direksi pusat PT. Tirta Investama Rizki Raksnugraha, Kamis (12/1/2023) di Arosuka. Dalam pertemuan itu, pihak direksi menyampaikan permohonan maaf terkait permasalahan yang terjadi antara karyawan dan pihak perusahaan di Aqua Solok.

Dalam pertemuan itu, direksi PT. Tirta Investama juga bersedia dimediasi oleh Pemerintah Kabupaten Solok untuk menyelesaikan perselisihan dengan karyawan. Penyelesaian perselisihan tetap mengacu pada aturan dan hukum berlaku.

Exit mobile version