Diduga Serobot Lahan Warga, Tambang Galian C di Nagari Tanjuang Alai Solok Didemo

Tambang Galian C

Warga memasang baliho berisikan seruan untuk mengembalikan tanah yang menjadi hak milik mereka di lokasi tambang galian C Nagari Tanjuang Alai.(Ist)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

Solok, Klikpositif – Ratusan warga Nagari Tanjuang Alai, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok melakukan aksi demo penolakan aktivitas tambang galian C di daerah tersebut, Kamis (13/7/2023).

Pendemo mengkalim, tanah lokasi yang dijadikan tambang batu itu merupakan tanah milik warga Nagari Tanjuang Alai. Tanah tersebut, menurut warga, tidak pernah dijual ke pengusaha tambang.

Dalam tuntutannya, warga meminta agar aktivitas tambang yang dilakukan oleh perusahaan tersebut dihentikan. Aktivitas tambang itu diduga telah menyerobot hak tanah masyarakat dan merusak lingkungan.

Awalnya, warga melakukan aksi dengan damai. Namun karena terpancing emosi, warga kemudian merobohkan pondok yang ada di lokasi tambang. Selain itu, warga juga mengusir alat berat, truk hingga pekerja yang ada di lokasi.

Usai itu, warga kemudian memagari lokasi tanah dengan kawat berduri dan memasang plank merek bahwa tanah tersebut merupakan milik warga Nagari Tanjuang Alai dengan Surat Hak Milik (SHM) dan sejumlah baliho berisikan seruan utuk mengembalikan tanah warga.

Aksi masyarakat Nagari Tanjuang Alai itu mendapat pengawalan dari personel kepolisian dari Mapolres Solok Kota.

Wali Nagari Tanjuang Alai, Yurdam yang ikut menghadiri aksi di lokasi menjelaskan, aktivitas tambang batu tersebut diduga sudah berjalan selama satu tahun terakhir. Sementara, tidak ada kejelasan antara perusahaan dengan pemilik lahan yang sah.

“Sudah kurang lebih setahun aktivitas tambang, tidak ada pemberitahuan ke pihak nagari sama sekali. Kemudian, tanah ini merupakan milik warga kami,” tegas Yurdam.

Menurutnya, saat mengetahui adanya aktivitas tambang, pihak nagari sudah melakukan penelusuran. Dari informasi yang diperolehnya, tanah lokasi tambang tersebut sudah disertifikatkan atas nama orang lain dan dijual ke pihak perusahaan.

“Jadi warga kami meminta agar aktivitas tambang dihentikan hingga ada penyelesaian dengan pemilik lahan yang sah. Tanah yang digarap oleh perusahan tambang merupakan milik warga Tanjuang Alai,” tegasnya.

Jelang aksi demo itu, terang Yurdam, pihak masyarakat dan nagari serta KAN telah mengadukan persoalan itu ke pihak berwajib  hingga pemerintah provinsi Sumatra Barat, namun belum ada kejelasan sampai saat ini.

Sementara itu, Ketua KAN Tanjuang Alai, Novian Dt. Indo Marajo menegaskan, jika nanti pihak perusahaan masih melakukan aktivitas tambang, pihaknya tidak bertanggungjawab jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami sudah sampaikan, agar tidak ada lagi aktivitas tambang disini, jika masih dilakukan, kami tidak bertanggungjawab. Kalau mereka memang punya bukti (kepemilikan), silahkan bawa kesini. Kami cinta damai kok,” tegasnya.

Salah seorang pemilik lahan, Erizon menuntut perusahaan untuk bertanggungjawab terhadap kerusakan lahan yang ditimbulkan akibat aktivitas tambang. Selain itu, selaku pemilik lahan, ia juga meminta pertanggungjawaban atas penjualan hasil tambang.

“Tuntutan kami, PT. Batu Lubuk Raya yang berkantor di Padang itu bertanggungjawab atas kerusakan lahan dan penjualan dari hasil tambang dari lahan kami,” kata Erizon.

Exit mobile version