Diduga Sering Pesta Sabu-sabu, Tiga Warga Tanah Datar Ditangkap Polisi

Selain 3 paket Sabu-sabu, Tim Tarantula juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah kotak rilay, uang tunai Rp300 ribu, satu set alat hisap, dan dua unit gawai.

Ketiga Tersangka serta barang bukti di Mapolres Tanah Datar

Ketiga Tersangka serta barang bukti di Mapolres Tanah Datar (Ist)

Klikpositif - JUTAWAN Honda (3000 x 1000 px) Iklan

TANAHDATAR, KLIKPOSITIF – Diduga sering menggunakan narkotika jenis Sabu-sabu, tiga orang warga dibekuk Tim Tarantula Satuan Resnarkoba Polres Tanah Datar, Senin 16 Agustus 2021 sekira pukul 17.00 Wib di sebuah Ruko di Jorong Balai Janggo, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas.

Kapolres Tanah Datar AKBP Rokhmad Hari Purnomo melalui Kasubag Humas AKP Desfiarta di Batusangkar, Selasa 17 Agustus 2021 menyebut penangkapan ketiga terduga pelaku inisial DA (44 tahun), warga Nagari Bukit Gombak Kecamatan Limo Kaum, DC (40 tahun), warga Nagari Batu Bulek, Kecamatan Lintau Buo Utara, dan PJ (39 tahun), Warga Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, berdasarkan informasi masyarakat.

Desfiarta menjelaskan pelaku DA dan DC sering menggunakan dan pesta narkoba di ruko tersebut. Untuk itu, Tim Tarantula Satresnarkoba Polres Tanah Datar yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Yaddi Purnama melakukan penyelidikan dan mendapati kedua pelaku sedang duduk di depan ruko.

Tim langsung mengamankan kedua pelaku dan dilakukan penggeledahan badan serta didalam Ruko dan ditemukan 3 paket Sabu dibungkus plastik bening dalam kotak riley warna hitam dan satu set alat hisap.

Atas pengakuan pelaku DA dan DC bahwa Sabu-sabu tersebut milik mereka berdua yang dibeli dari pelaku PJ seharga Rp350 ribu dan masih hutang Rp50 ribu dengan PJ.

Polisi melalui kedua pelaku meminta PJ kembali ke ruko untuk menjemput kekurangan uang pembelian Sabu-sabu dan sekira pukul 17.30 Wib, PJ tiba di Ruko langsung diamankan.

PJ tidak dapat mengelak saat polisi yang disaksikan warga setempat melakukan penggeledahan badan dan ditemukan uang sebanyak Rp300 ribu.

Selain 3 paket Sabu-sabu, Tim Tarantula juga menyita barang bukti lainnya berupa satu buah kotak rilay, uang tunai Rp300 ribu, satu set alat hisap, dan dua unit gawai.

Desfiarta menyebut, ketiga tersangka sudah ditahan di sel Mapolres Tanah Datar guna proses penyidikan selanjutnya. Mereka dijerat Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 1, dan Pasal 132 ayat 1, dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara 5 – 20 tahun.

Exit mobile version