PADANG, KLIKPOSITIF — Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menggerebek toko kosmetik yang diduga menjual barang ilegal pada Selasa 25 Juni 2019.
Penggerebekan itu dilakukan di Jalan Parak Laweh Pulau Air Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung Kota Padang.
“Penggerebekan karena ditemukan dugaan tindak pidana memperdagangkan farmasi atau kosmetik tanpa izin edar, dan atau tidak dilengkapi label bahasa Indonesia dan atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan,” kata Dirreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Juda Nusa Putra, Kamis 27 Juni 2019.
Menurutnya, toko tersebut tidak memiliki syarat-syarat perdagangan yang sah selain itu, kosmetik yang dijual juga dinilai berbahaya bagi kesehatan.
“Barang bukti yang disita saat penggerebekan sekitar dua ribu lebih kosmetik dengan berbagai merek, faktur penjualan, buku catatan stok barang, dan uang Rp2,8 juta diduga hasil penjualan,” lanjutnua.
Bentuk kosmetik yang diamankan adalah masker wajah, masker bibir, pelembab wajah, pelembab bibir, eye liner, catok rambut, krim siang malam, softlense dan pemutih wajah.
“Produk-produk yang dijual itu diketahui dipasok dari Korea yang dipesan melalui oneline. Ada yang dijual kepada konsumen langsung, ada juga yang dijual secara online. Tapi, kita masih kembangkan,” lanjutnya.
Dari keterangan pemilik, dalam sehari ia berpenghasilan Rp8 juta hingga Rp10 juta dan diperkirakan pemilik memiliki omset sebanyak Rp300 juta per bulan.
“Praktek ini telah dilakukan sejak dua tahun yang lalu oleh pemilik toko dan kami masih melakukan penyelidikan” sambungnya.
Menurutnya, hingga saat ini pihaknya masih belum menetapkan tersangka karena masih membutuhkan keterangan dari saksi yang menguatkan.
“Jika terbukti bersalah, pemilik toko diancam dengan Pasal 197 Undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang kesehatan dan Pasal 104 Undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan pasal 62 Undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” tutupnya. [Halbert Caniago]