PAYAKUMBUH, KLIKPOSITIF – Satres Narkoba Polres Payakumbuh meringkus seorang pemuda berinisal YSM ( 27 ) di kediamannya yang berada di Kelurahan Kota Panjang Dalam, Kecamatan Latina Kota Payakumbuh pada hari Senin ( 27/06/2022 ) siang.
Dalam penangkapan tim opsnal Satres Narkoba Polres Payakumbuh mengepung dan menggerebek kediamanya YSM.
Tindakan tersebut di lakukan petugas karenakan yang bersangkutan di sangkakan memiliki, menyimpan dan di duga kuat turut menjual narkotika jenis sabu-sabu dan tersimpan dalam rumahnya.
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S.H., S.I.K. melalui Kasat Narkoba AKP Desneri, S.H. membenarkan perihal penangkapan yang oleh anggotanya tersebut.
“Betul kita telah melakukan upaya paksa terhadap seorang pria karena menurut informasi yang kami terima ia terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu-sabu di wilayah hukum Polres Payakumbuh,” terang AKP Desneri.
Tersangka sempat berkelit tidak mengakui tuduhan yang di timpakan oleh petugas kepolisian kepadanya.
Namun berkat kelihaian dan ketelitian petugas, petugas akhirnya menemukan 3 paket narkotika diduga jenis sabu yang terbungkus dengan plastik bening.
Selain itu juga ada 1 unit timbangan, Handphone dan uang tunai sebesar Rp 250.000, pada kamar tersangka yang tersimpan dalam kotak merk CHIC.
“Tersangka ini terkenal sangat licin dalam menjalankan aksinya, oleh karena itu yang bersangkutan sudah lama menjadi TO ( Target Operasi ) kita,” jelasnya.
Kasat menambahkan, dan pada saat inilah kita baru bisa meringkusnya.
Narkoba dari Napi
Berdasarkan pemeriksaan awal, menurut keterangan pihak kepolisian narkotika tersebut dapat tersangka dari salah satu Napi yang mendekam pada salah satu Lapas di Sumatera Barat.
“Hal ini masih butuh pendalaman, jika terbukti nantinya kita akan berkoordinasi dengan pihak Lapas,” tutup Kasat.