Dibuka 3 Hari, KPU Kota Solok Siap Terima Pendaftaran Calon Wako dan Wawako Solok Pilkada 2024

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

Kota Solok, Klikpositif – KPU Kota Solok melakukan berbagai persiapan untuk menyambut pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok dalam Pemilihan Serentak Nasional 2024. KPU pun tampak merias aula terbuka untuk menghadirkan suasana meriah alek Pilkada 2024.

Ketua Divisi Teknis KPU Kota Solok, Tomi Farto mengatakan, sesuai jadwal, KPU akan membuka pendaftaran selama tiga hari ke depan bagi pasangan calon yang bakal maju dalam Pemilihan Serentak 2024.

Untuk pendaftaran calon Wako dan Wawako Solok pada tanggal 27-28 Agustus 2024, dibuka dari pukul 08.00-16.00 WIB. Sementara di hari terakhir diperpanjang hingga pukul 23.59 WIB.

“Sebelum pendaftaran ini, kita juga sudah umumkan ke publik terkait syarat dan jadwal pendaftaran melalui media massa maupun website KPU,” ungkap Tomi saat jumpa pers dengan wartawan, Senin (26/8/2024) di kantor KPU Kota Solok.

Kendati waktu pendaftaran berlangsung tiga hari, Tomi mengharapkan kepada pasangan calon agar bisa mendaftar lebih awal. Hal ini untuk memberikan ruang bagi pasangan dan tim untuk melengkapi dokumen jika masih ada yang kurang nantinya.

“Ya, kalau terlalu mepet jelang terakhir pendaftaran, tentunya nanti pasangan calon sulit melengkapi dokumen-dokumen syarat calon atau pencalonan yang kurang. Kami ajak agar lebih awal,” imbuh Tomi.

Tomi mengakui, hingga saat ini baru ada 2 legal officer (LO) pasangan calon yang berkonsultasi ke helpdesk pencalonan KPU. LO dari pasangan Ramadhani Kirana Putra-Suryadi Nurdal dan Pasangan Nofi Candra-Leo Murphy.

Menurutnya, untuk persyaratan calon mengacu pada PKPU 10 tahun 2024 tentang Perubahan PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Pendaftaran calon oleh partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan akumulasi suara sah hasil Pemilu Serentak 2024. Untuk Kota Solok, parpol atau gabungan parpol pengusung harus memperoleh suara sah paling sedikit 10%.

“Kota Solok dengan DPT 55.832 mengacu pada 10% suara sah. Dan pada pemilu kemarin total suara sah sebanyak 45.345 suara, jadi 10% nya sebanyak 4.535 suara,” terang Tomi.

Sementara itu, Ketua Divisi Sosdiklih Parmas, Yance Gafar menyebutkan, usai mendaftar ke KPU, pasangan calon akan diberikan tanda terima sebagai syarat untuk melanjutkan ke tahapan pemeriksaan kesehatan.

“Jadwal pemeriksaan kesehatan dari 27 Agustus-2 September 2024. Untuk Pilkada kali ini, kita bekerjasama dengan Rumah Sakit M. Djamil Padang,” jelasnya.

Kemudian, KPU akan melanjutkan tahapan penelitian syarat administrasi calon dari 29 Agustus-4 September 2024. Serta serangkaian tahapan pencalonan lainnya.

“KPU akan menetapkan Daftar Calon Tetap pada 22 September 2024. Kemudian dilanjutkan dengan pengundian nomor urut sehari berikutnya,” tutup Yance.

Ketua Divisi Hukum, Abdul Hanan menegaskan, dengan telah lahirnya PKPU nomor 10 tahun 2024 yang merupakan tindak lanjut atas putusan MK, tidak ada lagi polemik soal syarat calon dan pencalonan.

“Jadi semuanya sudah clear and clean. Untuk syarat calon dan syarat pencalonan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok merujuk ke PKPU 10 tahun 2024 yang sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi,” imbuhnya.

Exit mobile version