PARIAMAN, KLIKPOSITIF– Niniak Mamak dan Pemerintah Desa Taluak, Kecamatan Pariaman Selatan, Kota Pariaman-Sumbar sepakat, jika dalam pesta pernikahan, kedua mempelai dilarang berjoget di atas pentas. Perihal tersebut dianggap “menciderai” adat Minangkabau atau sumbang dipandang mata.
Kepala Desa Taluak, Ismet Zuhri mengatakan, kesepakatan terkait larangan tersebut telah dibuat oleh Niniak Mamak, tokoh masyarakat dan pemuda serta pihak desa.
“Kami telah berembuk bersama Niniak Mamak, tokoh masyarakat dan pemuda untuk membuat kesepakatan bahwa tidak diperbolehkan kedua mempelai berjoget di atas pentas pada pesta pernikahan. Pertemuan untuk pembicaraan hal itu berlangsung pada Senin (11/10) di kantor desa,” ungkap Kades Taluak, Ismet Zuhri, Senin 18 Oktober 2021.
Lebih lanjut Kades itu menuturkan, kesepakatan itu mencuat dari keresahan warga Desa Taluak.
“Beberapa warga dan Niniak Mamak melihat ada kejanggalan dan meresahkan jika mempelai berjoget di atas pentas. Secara adat itu tidak terletak pada tempatnya. Sumbang dilihat mata,” sebutnya.
Apalagi, kata Kades itu, di nagari yang beradat, etika dijaga. Dianggap tabu jika Urang Sumando meliukkan tubuh (joget) di depan mertua atau Niniak Mamak.
“Jadi, ketika ada pesta pernikahan di desa kami, beberapa hari sebelum pesta dihelat maka kami akan memberitahu kepada yang punya hajatan agar tidak melanggar kesepakatan itu,” ulasnya.
Kendatipun demikian, Kades mengatakan, pihaknya tidak punya sanksi jika ada pelanggaran atas kesepakatan yang dibentuk.
“Karena itu adalah kesepakatan, bukan menjadi peraturan desa. Hal ini bertujuan untuk menggugah “raso jo pareso” warga kami agar menjadikan rasa malu sebagai tolok ukur sikap dalam kehidupan sosial,” ulas Kades Ismet Zuhri.