Di Lima Puluh Kota, Pakar Bahas Hal-hal yang tak Boleh Disebar di Internet

Warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar, diminta untuk waspada mengumbar data pribadi di internet. Berikut sederet hal yang tidak boleh disebar di internet menurut pakar yang dihadirkan Kemenkominfo via webinar.

Ilustrasi.

Ilustrasi. (Ist)

LIMA PULUH KOTA, KLIKPOSITIF- Warga Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumbar, diminta untuk waspada mengumbar data pribadi di internet. Berikut sederet hal yang tidak boleh disebar di internet menurut pakar yang dihadirkan Kemenkominfo via webinar.

“Hal yang tidak boleh disebarkan di internet antara lain nomor telepon, telepon darurat, alamat lengkap, kartu keluarga, nama ibu kandung, foto KTP lengkap NIK, swafoto dengan KTP, nomor rekening bank, dan slip gaji,” ujar Praktisi Kehumasan PT Cyber Global Indonesia, Andry Priyanto, beberapa waktu lalu.

Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat, Arif Yumardi menjelaskan setiap individu berhak untuk mengawasi akses informasi tentang kehidupan pribadi dan data seseorang.

“Jika terjadi penggunaan data pribadi seseorang tanpa izin dari orang yang bersangkutan, maka orang yang dilanggar haknya itu dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan,” katanya.

Untuk menjamin keamanan informasi, sambung Arif, ada aspek yang harus dipenuhi dalam suatu sistem. Meliputi informasi yang diberikan akurat dan lengkap, informasi dipegang oleh orang yang berwenang, dapat diakses dan digunakan sesuai dengan kebutuhan, dan memberikan informasi pada format yang tepat.

“UU ITE memang belum memuat aturan perlindungan data pribadi secara khusus. Namun dalam ketentuannya, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan,” jelasnya.

Rektor Universitas Muhammad Natsir Yarsi Bukittinggi, Afridian Wirahadi Ahmad membeberkan bahwa teknologi menjadi sebuah peluang sekaligus tantangan bagi dunia akademik.

“Teknologi pendidikan memudahkan dalam memperoleh informasi dan menyampaikan materi pembelajaran,” terangnya.

Komunitas akademik, katanya, harus mampu menciptakan lingkungan pendidikan jarak jauh yang kondusif dan efektif, sehingga aktivitaspembelajaran dapat dilaksanakan dengan baik.

“Peran akademik dalam era digital, antara lain mengajarkan konsep abstrak dengan cara sederhana, melaksanakan pembelajaran aktif dan kreatif, serta kaya akan budaya dan bahasa. Pada akhirnya, komunitas akademik ikut berperan penting dalam pembangunan peradaban budaya dengan memanfaatkan teknologi informasi,” pungkasnya.

Webinar diakhiri, oleh influencer dengan 65,2 ribu followers, Grace Amalianty menyimpulkan hasil webinar dari tema yang sudah diangkat oleh para narasumber. (*)

Exit mobile version