Dewas Tolak RKP 2022 Direksi PDAM Pessel, Ini Alasannya

Direksi PDAM untuk kembali mengevaluasi RKP tersebut, karena selain tidak memiliki inovasi, RKP yang diajukan dinilai terjadi pemborosan anggaran perusahaan.

PESSEL, KLIKPOSITIF– Dewan Pengawas PDAM Tirta Langkisau Kabupaten Pesisir (Pessel) menolak rencana kegiatan program (RKP) 2022 karena dinilai tidak memiliki inovasi dalam pengembangan bisnis perusahaan.

Dewas PDAM Tirta Langkisau Pessel, Yal Efendi menginginkan, direksi PDAM untuk kembali mengevaluasi RKP tersebut, karena selain tidak memiliki inovasi, RKP yang diajukan dinilai terjadi pemborosan anggaran perusahaan.

“Karena alasan itu, makanya belum saya tandatangani RKP 2022. Karena menurut saya itu semua harus jelas dan tentu harus tampak arah inovasi nya,”ungkap Dewas PDAM Tirta Langkisau pada KLIKPOSITIF.

Sesuai aturan setiap tahunya Direksi PDAM wajib membuat RKP sebagai kontrak kinerja dan sekaligus penjabaran rencana kerja 5 tahun sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Dokumen kontrak kinerja atau RKP yang disusun direksi harus mendapatkan persetujuan dari dewan pengawas dan selanjutnya diajukan bersama-sama pada bupati untuk meminta persetujuan. Yal melanjutkan direksi sudah saatnya memiliki intuisi bisnis, sehingga keberadaan PDAM sebagai sebuah perusahaan pelat merah hendaknya mampu berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jangan selalu minta uang sama rakyat. Jadi, di samping pelayanan publik, harus ada juga orientasi bisnisnya sebagai badan usaha,” terangnya.

Secara terpisah Kepala Kasubag BUMD Bagian Perekonomian Pesisir Selatan Rafna mengatakan hingga kini direksi PDAM masih belum memberikan kontrak kinerjanya sesuai target 5 tahunan yang dibuat.

Karena itu pihaknya meminta agar jajaran manajemen segera menyampaikannya, karena kontrak kinerja merupakan sesuatu yang wajib dan sekaligus bentuk komitmen pengurus perusahaan terhadap kinerjanya.

Ketika ditanyai soal laporan keuangan dan alokasi APBD selama periode 2021-2022 dirinya mengaku tidak berhak memberikan dan itu merupakan kewenangan PDAM untuk menyampaikannya pada publik.

“Kalau itu kami tidak bisa secara langsung memberikannya. Sebaiknya minta langsung pada direksi,” ujarnya.

Sementara Direktur PDAM Tirta Langkisau Herman Budiarto mengaku rencana bisnis tahunan periode 2022 masih dalam tahapan penyusunan bersama dewan pengawas. Setelah itu baru disampaikan pada bupati.

Pada rencana bisnis tahun ini jajaran direksi memang masih belum memasukan rencana pengelolaan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), mengingat keuangan perusahaan yang belum baik.

“Itu karena biaya operasional nyaris sama besarnya dengan pendapatan,” sebutnya.

Saat ini pendapatan usaha penjualan air pada pelanggan tercatat sebesar Rp1,2 miliar per bulan. Sedangkan pengeluaran operasional mencapai Rp1,1 miliar per bulan, sehingga perseroan sulit untuk berinvestasi.

Ekspansi pengembangan jaringan atau membuka unit usaha turunan hanya bisa dilakukan jika adanya suntikan modal dari pemerintah kabupaten melalui APBD. Namun untuk 2021-2022 itu tidak ada.

“Bisa jadi karena pemerintah daerah tidak ada duit. Makanya kami belum memasukan perencanaan bisnis AMDK dalam RKP tahun ini,” tutupnya.

  • *
    👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

Exit mobile version