SOLSEL, KLIKPOSITIF – Guna memperkuat pemahaman dan kepedulian pegawai hingga mitra kerja terhadap budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Solok menggelar sosialisasi K3, Jumat (08/03), bertempat di Aula Wisma Ummy Kalsum, Muara Labuh.
Selain dihadiri pegawai PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Muara Labuh, sosialisasi dihadiri pula oleh Pegawai Area Layanan Solok PT Haleyora Power Region 4 dan perwakilan pegawai BPJS Ketenagakerjaan Solok Selatan.
Abdul Azis, Manager PLN UP3 Solok menyampaikan, membentuk pegawai yang berkomitmen pada penerapan Budaya K3 adalah salah satu tujuan utama manajemen PLN.
‘’Saat ini budaya yang sedang diterapkan adalah Tumit Kaka atau singkatan dari Tujuh Komitmen Keselamatan Kerja,’’ jelasnya.
Tujuh komitmen keselamatan kerja tersebut meliputi; 1. Disiplin SDM Kompeten, 2. Disiplin WP, JSA dan HIRARC, 3. Disiplin SOP dan IK, 4. Disiplin APD, 5. Disiplin Peralatan, 6. Disiplin Checklist pengamanan, dan 7 Disiplin Komunikasi. Seluruh pegawai PLN, jelas Azis, mendapatkan sosialisasi secara berkesinambungan untuk pengenalan dan penerapan Tumit Kaka.
‘’Menjadi aman dan selamat di lingkungan kerja merupakan hal yang sangat penting. Maka penting bagi pegawai membekali diri dengan edukasi K3 kemudian menerapkannya dalam kegiatan bekerja sehari-hari. Seperti penggunaan APD yang benar dan bekerja dalam keadaan sehat. Aman dan selamat di lingkungan kerja pun bermanfaat demi pelayanan prima,” lanjut Azis.
Sementara itu Hafifi, TL K3 Area Layanan Solok PT. Haleyora Power Region 4 menyampaikan, impelementasi budaya K3 sangat penting karena menyangkut keselamatan dan nyawa setiap pegawai.
‘’Undang-undang ketenagakerjaan telah mengatur bahwa pengurus K3 di lingkungan kerja perlu untuk memeriksakan semua tenaga kerja yang berada di tempat kerjanya secara berkala. Selain pula terus mensosialisasikan tentang safety induction, safety sign, APD, dan SOP kerja,’’ sampainya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Selatan Diyan Handiyana yang turut hadir, menyampaikan bahwa perlindungan tenaga kerja pun diatur dalam tanggungan BPJS Ketenagakerjaan. Selain kepastian untuk sehat dan selamat, menurutnya, kesejahteraan bagi para pekerja adalah hal yang sangat penting. ‘’BPJS Ketenagakerjaan melindungi pekerja dari tindakan perawatan dan pengobatan kecelakaan kerja hingga asuransi kesehatan dan asuransi jiwa,’’ sampainya.
Demi pelayanan prima kepada masyarakat, Azis berharap, PLN UP3 Solok dapat terus menerapkan pola kerja berbudaya K3 sebagaimana tertuang pada Undang-Undang No 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja.
‘’Mari mencontohkan pegawai yang mematuhi K3 demi rasa aman bagi seluruh pelanggan PLN. Penerapan K3 demi maksimalnya pelayanan dan demi keamanan dan keselamatan bersama,’’ lanjutnya.