LIMA PULUH KOTA, KLIKPOSITIF- Delapan bulan pascaselesainya Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lima Puluh Kota menemukan sebanyak 746 daftar pemilih yang mengalami perubahan data dan status.
Data itu didapat, setelah Bawaslu Lima Puluh Kota melakukan pengawasan pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) ke sejumlah nagari di daerah tersebut.
Pengawasan dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 13 tahun 2021 tanggal 30 Maret 2021, tentang Pelaksanaan Pengawasan Daftar Pemilih Berkelanjutan.
“Sesuai intruksi Bawaslu RI tersebut, kita sudah melakukan pengawasan pemutakhiran data pemilih terhitung 8 bulan pascaselesainya tahapan pemilihan serentak 2020,” kata Ketua Bawaslu Lima Puluh Kota, Yoriza Asra dalam rapat koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan di Tanjungpati, Rabu (17/11).
Yori menambahkan, salah satu instruksi Bawaslu RI yaitu perihal pengawasan pemutakhiran data dan daftar pemilih berkelanjutan. Bawaslu kabupaten kota diminta berkoordinasi dengan pemerintah terendah di dalam wilayah kerjanya guna mendapatkan informasi terkait data kependudukan.
Proses pemutakhiran itu pun dilakukan Bawaslu Limapuluh Kota dengan cara berkoordinasi secara acak ke sejumlah nagari.
“Hasil pengawasan kami, dari 10 nagari yang tersebar pada 6 kecamatan di Limapuluh Kota yang kami kunjungi, maka didapatkan sebanyak 746 pemilih yang mengalami perubahan data dan status,” lanjut Yori.
Diantara data yang dihimpun adalah data pemilih yang telah meninggal dunia, beralih status dari penduduk sipil menjadi anggota TNI/Polri dan sebaliknya. Pemilih yang beralih status kewarganegaraan Indonesia menjadi Warga Negara Asing, penduduk yang belum berusia 17 Tahun namun sudah menikah, serta penduduk yang secara administrasi kependudukan telah melakukan perubahan nama atau alamat domisili.
Hasil pemutakhiran data DPB, selanjutnya diserahkan Bawaslu Lima Puluh Kota dalam bentuk surat rekomendasi kepada KPU setempat.
Ketua KPU Lima Puluh Kota, Masnijon, dalam kesempatan itu menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu yang telah membantu pihaknya KPU dalam pemutakhiran DPB. Data yang didapat itu nantinya akan bermanfaat untuk keakuratan dan falidasi data pemilih.
Masnijon menyebut, terdapat beberapa kesulitan ditemukan KPU dalam proses pemutakhiran DPB. Mulai dari kesulitan mendapatkan data pemilih, karena Kemendagri tidak menyerahkan DP4, sehingga KPU RI tidak menurunkan data kepada KPU kabupaten kota sebagai bahan pemutakhiran.
“Kemudian, KPU tidak dapat meminta data by name by adress kepada Disdukcapil dikarenakan adanya aturan terkait perlindungan data kependudukan,” sebutnya.
Kemudian, KPU juga memastikan sudah menyurati Bupati Lima Puluh Kota dan wali nagari melalui camat guna meminta update data kependudukan. Hanya saja, sampai kini pihaknya belum memperoleh jawaban pasti dari unsur pemerintah daerah.
Adapun Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Disdukcapil, Hatifah, menyebut Disdukcapil sesuai UU Kependudukan memang dituntut merahasiakan data kependudukan kepada pihak lain. Hanya saja, pihaknya akan bersedia ikut membantu KPU Lima Puluh Kota dalam penyandingan untuk proses pemutakhiran data. (*)