Datangi Aqua Solok, Bupati Epyardi Asda Minta Perusahaan Pekerjakan Kembali 101 Karyawan yang Kena PHK

Bertemu pihak Aqua Solok, Bupati Epyardi Asda secara tegas minta pekerjakan kembali semua karyawan yang kena PHK gegara mogok kerja.(Ist)

Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

Solok, Klikpositif – Bupati Solok, H. Epyardi Asda mendatangi langsung kantor manajemen PT. Tirta Investama (Aqua) Solok, Kamis (10/11/2022). Kedatangan Bupati Epyardi Asda untuk menindaklanjuti terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan perusahaan air mineral yang ada di Kabupaten Solok itu.

Kedatangan Bupati Solok juga didampingi Sekretaris Daerah, Medison, penasehat hukum Kabupaten Solok, Suharizal dan pimpinan OPD hingga Wali Nagari. Dalam pertemuan dengan manajemen, Bupati secara tegas meminta untuk mempekerjakan semua karyawan yang telah di-PHK.

Dalam dengar pendapat dengan perwakilan Aqua, Bupati Solok menegaskan, keputusan Aqua Solok dengan hanya menerima sebagian besar karyawan yang kena PHK akan memunculkan konflik di masyarakat. Jangan sampai, keputusan itu memicu permasalahan baru.

“Semua yang kena pecat harus kembali masuk bekerja. Jangan separoh diterima, separoh lagi tidak, itu sama saja dengan mengadu domba masyarakat. Kami semua bersepakat dengan lembaga dewan, dan stakeholder terkait untuk meminta agar semuanya diterima, tanpa terkecuali,” tegas Bupati.

Bupati mengingatkan, agar manajemen Aqua Solok lebih mengedepankan hati nurani dan memperlakukan semua karyawan dengan baik. Keberadaan Aqua Solok yang memanfaatkan sumber daya air Kabupaten Solok harus bermanfaat secara luas bagi masyarakat.

“Apalah artinya lembur satu jam bagi perusahaan sebesar ini. Mereka ada disini hanya mengambil air dan jual kemana-mana. Dari hasil yang dikuras, dibanding manfaat yang dirasakan masyarakat, tidak seimbang, makanya kami minta pakai hati nurani,” pesan Epyardi Asda.

Sebelumnya, manajemen PT. Tirta Investama (Aqua Solok) memberhentikan sebanyak 101 orang karyawannya yang mayoritas merupakan warga Solok. Pemberhentian terhadap 101 karyawan atau pekerja itu merupakan buntut atas aksi mogok kerja yang dilakukan dari 10-30 Oktober 2022.

Exit mobile version