Dapat Rapor Merah Ombudsman dalam Standar Pelayanan Publik, Ini Tanggapan BPN Pessel

bpn pessel
Klikpositif Supernova Honda (3000 x 1000 piksel)

PESSEL, KLIKPOSITIF– Kantor Badan Pertanahan (BPN) Pessel (Pesisir Selatan), Sumbar dapat rapor merah dalam penilaian kepatuhan pelayanan publik 2021. 

Kantor BPN Pessel dapat rapor merah dengan nilai 27.66 atau berada pada urutan 20 atau zona merah.

“Ya, kita sudah menerimanya. Kami akan memperbaiki dan dalam proses perbaikan,” ungkap Kepala BPN Pessel, Almarjan pada KLIKPOSITIF, Senin 30 Mei 2022.

Menurut Almarjan, penilaian tersebut merupakan hasil kepatuhan penilaian standar pelayanan publik 2021.

Pada 2021 sesuai dengan SOP, pihaknya mengaku masih belum memiliki standar sesuai dengan rekomendasi Ombudsman.

“Waktu penilaian 202, belum ada. Yang sekarang belum dinilai (untuk penerapan standar layanan 2022),” terangnya.

Ia mengatakan, sesuai dengan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik 2022 pihaknya bakal membenahi pelayanan di Kantor BPN.

Menurutnya, meningkatkan pelayanan sesuai dengan rekomendasi dan indikator penilaian Ombudsman berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

 

*
👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

Exit mobile version