Solok, Klikpositif – Jajaran Satres Narkoba Membekuk empat orang pria yang diduga terlibat peredaran dan penyalagunaan narkoba jenis Sabu, Kamis (9/2/2023). Seluruh pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap seorang remaja berinsial (ZR). Warga Nagari Cupak itu dibekuk sekitar pukul 12.30 WIB di pinggir jalan Jorong Panyalai, Nagari Cupak.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu paket narkoba jenis sabu. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit handphone. Pelaku diciduk setelah melakukan under cover buy.
Usai membekuk ZR, polisi kemudian melakukan pengembangan. Dari keterangan ZR, ia mendpaatkan barang tersebut dari pria berinsial ZU (49). Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap ZU (49), warga Nagari Koto Anau Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok.
ZU dibekuk polisi di sebuah rumah di Tanah Sirah, Nagari Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya. Dari pelaku ZU, polisi mengamankan dua paket kecil sabu.
“Selain itu, petugas juga mengamankan saatu unit timbangan digital, 2 buah alat hisap dan uang tunai sebanyak Rp219 ribu yang diduga hasil transaksi sabu serta satu unit handphone,” terang Kasat Narkoba Polres Solok, Iptu Oon Kurnia Ilahi, Jumat (10/2/2023).
Sekitar pukul 18.00 Wib, Polisi dibawah Komando Kasat Narkoba Iptu Oon juga kembali membekuk dua orang pemuda di Galanggang Tangah Nagari Selayo. Pelaku berinisial RD (27) asal Surian dan RF (27), warga Nagari Aie Dingin.
Pelaku yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor langsung dicegat petugas. Saat penggeledahan, polisi mengamankan satu paket kecil sabu dan dua unit handphone.
“Dalam sehari, kita mengamankan empat orang pelaku yang terlibat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba. Seluruh pelaku dan barang bukti kami amankan ke Mapolres Solok,” tutup Iptu Oon.