PESSEL, KLIKPOSITIF– Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat menangkap, dua pelaku residivis pencurian. Pelaku ditangkap, setelah kembali melakukan tindak pidana pencurian.
“Ya, kedua pelaku AS (33) dan SO (37). keduanya diduga pelaku Tindak Pidana Pencurian, dengan cara memanjat pagar rumah korban di Jalan Pemuda Painan Utara, Kecamatan IV Jurai,” ungkap Kasat Reskrim Polres Pessel, AKP. Hendra Yose di Painan, Jumat, 7 Januari 2022.
Pelaku berhasil dibekuk, pada Kamis 6 Januari 2022. Pelaku, diduga melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda Jenis Hybrid di Jalan Pemuda Painan Utara, Kecamatan IV Jurai.
Pelaku dilaporkan melakukan pencurian dengan cara memanjat pagar setinggi 1 meter di belakang rumah korban. Pencurian dilakukan malam hari pada 28 Desember 2021 dengan kerugian korban ditaksir senilai Rp. 7,5 juta.
“Salah satu pelaku berhasil dibekuk tim Opsnal Macan Kumbang Satreskrim Polres Pessel sore tadi (Kamis 6 Januari 2022) di Pantai carocok Painan. Sedangkan satu lagi di depan Pasar Inpres Painan keduanya berhasil kami amankan,” Dan Tim Opsnal Macan Kumbang Polres Pessel, Aipda Yandri Martin.
Aipda Yandri Martin menjelaskan, sebelumnya kedua pelaku telah tercatat sebagai residivis dengan kasus yang sama. Setelah dilakukan penangkapan, saat ini keduanya telah diamankan beserta barang bukti.
“Keduanya kita amankan untuk proses lebih lanjut, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas AKP. Hendra Yose, didampingi Aipda Yandri Martin.