Cara Rehabilitasi Narkoba Sendiri Secara Mandiri

rehabilitasi narkoba adalah cara yang paling efektif untuk pulih dari kecanduan narkoba.

KLIKPOSITIF — Sudah tahu belum apa itu rehabilitasi narkoba? Rehabilitasi narkoba adalah upaya untuk menyelamatkan pengguna narkoba dan bahaya bagi pengguna narkoba. Bahaya narkoba akan merugikan kesehatan psikis, fisik, ekonomi, sosial bagi penggunanya.

Melakukan rehabilitasi narkoba adalah cara yang paling efektif untuk pulih dari kecanduan narkoba. Lalu, bagaimana sih cara rehabilitasi narkoba sendiri? Apa yang harus dilakukan, ketika saya memiliki kesadaran diri untuk pulih dari masalah ini.

Dampak Penyalahgunaan Narkoba

Penyalahgunaan narkoba merupakan permasalahan yang sangat serius. Karena pengguna narkoba akan merasakan berbagai dampak buruk, misalnya efek buruk pada otak menimbulkan kerusakan saraf.

Makanya ada rehabilitasi narkoba untuk membantu pengguna narkoba memulihkan dari kecanduan atau ketergantungan narkoba. Selain itu, rehabilitasi narkoba juga berfungsi supaya pengguna narkoba bisa kembali menjalani kehidupan sosial dimasyarakat.

Cara Rehabilitasi Narkoba Sendiri Secara Mandiri

Perlu kamu ketahui, jika pengguna dan korban penyalahgunaan narkoba wajib menjalankan rehabilitasi narkoba yang sudah tertuang dalam Pasal 54 dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengguna dan korban penyalahgunaan narkoba wajib melaporkan diri atau dilaporkan keluarganya ke institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), baik itu puskesmas, rumah sakit dan lembaga rehabilitasi.

Pengguna narkoba atau keluarganya bisa membuat laporan dengan mendaftarkan diri dan mengisi formulir di situs BNN atau bisa mengunjungi tempat rehabilitasi narkoba di Ashefa Griya Pusaka.

Berdasarkan Undang-undang, pelaksanaan rehabilitasi menuntut peran aktif orang disekitarnya supaya mereka lebih cepat pulih dan lepas dari belenggu narkoba. Prosedur rehabilitasi untuk pengguna narkoba, bagi yang melakukan rehabilitasi narkoba maka tidak dijatuhi hukuman pidana.

Tata Cara Pengajuan Permohonan Rehabilitasi Narkotika

Dilansir dari laman hukumonline ada tata cara yang harus diperhatikan dalam pengajuan permohonan rehabilitasi narkoba seperti berikut ini:

Pengguna narkoba

  1. Pengguna Narkoba belum cukup umur. Orangtua atau wali dari pengguna narkoba yang belum cukup umur wajib melaporkan ke pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit dan atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang di tunjuk oleh Pemerintah untuk memperoleh pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
  2. Pengguna narkoba sudah cukup umur. Pengguna narkoba sudah cukup umur wajib melaporkan diri atau dilaporkan oleh keluarganya ke pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit dan atau lembaga rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial yang di tunjuk oleh Pemerintah untuk memperoleh Pengobatan dan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.

Tahapan Rehabilitasi Narkoba

Pengguna narkoba akan menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Prosedur ini dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah maupun masyarakat. Adapun tahapan rehabilitasi narkoba diantaranya:

  1. Tahapan rehabilitasi medis. Ketika pertama menjalankan rehabilitasi, pengguna narkoba akan melakukan beberapa serangkaian pemeriksaan kondisi kesehatan oleh dokter yang profesional dan pengamalan baik secara fisik maupun psikis. Kemudian, dokter akan memutuskan apakah pengguna narkoba membutuhkan obat tertentu, untuk mengurangi gejala sakau atau putus obat yang dialaminya. Dalam pemberian obat juga, tergantung pada jenis narkoba dan berat ringannya gejala yang dirasakan.
  2. Tahap rehabilitasi non-medis. Setelah bebas dari gejala putus obat, pengguna narkoba akan melakukan rehabilitasi non-medis. Seperti melakukan pendekatan konseling, terapi kelompok atau kegiatan keagamaan. Konseling bisa dilakukan dengan psikolog untuk membantu menemukan cara mengatasi kecanduan narkoba. Sedangkan pada terapi kelompok (Therapeutic Community) dilakukan dengan mempertemukan beberapa pengguna narkoba. Adanya terapi ini, bisa membantu pengguna narkoba bisa saling memberikan bantuan dan dukungan supaya terbebas dari narkoba.
  3. Tahap bina lanjut (after care). Sesudah lulus tahapan rehabilitasi medis dan non-medis, pengguna narkoba akan melakukan aktivitas yang sesuai dengan minat dan bakat dalam mengisi kegiatan sehari-hari. Meskipun pengguna narkoba bisa kembali beraktivitas secara normal baik di lingkungan sekolah atau pekerjaan dan  masyarakat harus tetap berada pengawasan dari pusat rehabilitasi narkoba. Adanya pengawasan, supaya bisa memastikan pengguna narkoba benar-benar pulih sepenuhnya dan siap kembali menjalani kehidupan sosial di masyarakat.

Nah, ketiga tahapan rehabilitasi narkoba tersebut sudah ada di tempat rehabilitasi narkoba Ashefa Griya Pusaka. Jadi, kamu tidak perlu khawatir ya, untuk melakukan rehabilitasi narkoba di Ashefa Griya Pusaka.

Jenis Terapi Rehabilitasi Narkoba

Selama menjalankan prosedur rehabilitasi narkoba, ada beberapa jenis terapi yang dijalani oleh pengguna narkoba seperti berikut ini:

  1. Cold Turkey.  Terapi Cold Turkey, mewajibkan pengguna narkoba untuk berhenti mengonsumsi narkoba secara langsung. Metode rehabilitasi tertua ini, dilaksanakan dengan menghentikan pemberian obat-obatan. Penghentian ini dilakukan hingga gejala sakau hilang dan pengguna narkoba bisa ikut serta dalam tahap berikutnya. Terapi ini hanya disarankan oleh dokter, jika pengguna tidak terlalu kecanduan narkoba atau ringan. Terapi ini tidak bisa diberikan pada pengguna yang sudah kecanduan parah, sebab akan lebih berisiko hingga kematian.
  2. Detoksifikasi medis.  Metode detoksifikasi medis banyak dipilih untuk menghindari gejala putus obat yang parah. Metode ini bertujuan supaya pengguna narkoba berhenti mengonsumsi narkoba secepat dan seaman mungkin. Terapi ini akan melibatkan pengurangan dosis obat secara bertahap bagi pengguna narkoba. Selain itu, adapun metode yang akan dilakukan dengan mengganti obat dengan zat lain yang lebih aman, misalnya buprenorfin, metadon, atau kombinasi buprenorfin dan lalokson.
  3. Terapi perilaku. Terapi perilaku adalah jenis psikoterapi yang dilakukan dalam rehabilitasi narkoba. Dalam terapi ini, psikolog akan memberi konseling pada pengguna narkoba dalam mengatasi kecanduan narkoba. Metode ini, lebih baik keluarga terlibat didalamnya. Selama menjalani terapi, psikolog akan terus memberikan dukungan seperti: membantu mengembangkan cara dalam mengatasi kecanduan narkoba, memberi saran yang tepat mengenai metode dalam proses pemulihan narkoba dan menghindari kekambuhannya, membicarakan masalah yang berkaitan dengan pekerjaan, pendidikan dan hubungan sosial dalam keluarga, masyarakat dan teman, melibatkan anggota keluarga supaya tetap memberikan dukungan dan mengembangkan komunikasi lebih baik dengan pengguna narkoba, dan membantu mengatasi masalah gangguan mental yang berkaitan dengan kecanduan narkoba.
  4. Terapi kelompok.  Terapi kelompok ini bertujuan untuk mempertemukan pengguna narkoba dengan kelompok orang yang mengalami hal yang sama. Kecanduan adalah gangguan kronis yang dapat kambuh kembali, bahkan setelah pengguna narkoba menjalankan rehabilitasi. Namun, terapi ini membuat pengguna narkoba tidak merasa mandiri. Hanya dengan dukungan bisa membantu pengguna narkoba untuk kembali ke masyarakat dan beraktivitas normal.

Demikianlah informasi terkait cara rehabilitasi narkoba sendiri. Perlu kamu pahami, kecanduan narkoba bukanlah aib yang harus ditutupi. Justru akan berbahaya bagi penggunanya. Lebih baik segera melakukan rehabilitasi narkoba. Rehabilitasi narkoba bisa membantu pengguna terbebas dari narkoba.

Teruslah berikan dukungan pada mereka supaya tak terjerumus kembali. Jika kamu atau orang terdekat memerlukan rehabilitasi narkoba, bisa hubungi atau kunjungi pusat rehabilitasi narkoba di Ashefa Griya Pusaka atau di layanan Hotline kami 081388884646.

Artikel ini telah di review oleh Galih Ega Farrasetia

Exit mobile version