KLIKPOSITIF – Pemerintah telah menerbitkan aturan untuk mencapai target energi baru dan terbarukan (EBT). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTLU).
Peraturan ini juga sebagai langkah untuk merespons dinamika yang ada dan memfasilitasi keinginan masyarakat untuk mendapatkan listrik dari sumber energi terbarukan, serta berkeinginan berkontribusi menurunkan emisi gas rumah kaca.Pemerintah memasang target energi terbarukan sebesar 23 persen pada tahun 2025.
“Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap ini dapat dilaksanakan dan telah didukung oleh seluruh stakeholder sesuai hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh Bapak Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 18 Januari 2022, ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi, Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM.
Peraturan Menteri ESDM ini merupakan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya sebagai upaya memperbaiki tata kelola dan keekonomian Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
Dampak APBN yang berkaitan dengan potensi peningkatan subsidi dan kompensasi dipengaruhi oleh pertumbuhan permintaan listrik. Semakin besar permintaan listrik maka dampak terhadap subsidi dan kompensasi semakin kecil. Hal ini menjadi penting agar program pemerintah berkenaan creating demand listrik untuk dapat dipercepat.
Berdasarkan proyeksi yang dilakukan oleh Kementerian ESDM, target PLTS Atap sebesar 3,6 gigawatt yang akan dilakukan secara bertahap hingga tahun 2025, akan berdampak positif pada hal-hal di antaranya:
1. Berpotensi menyerap 121.500 orang tenaga kerja;
2. Berpotensi meningkatkan investasi sebesar Rp45 — 63,7 triliun untuk pembangunan fisik PLTS dan Rp2,04 — 4,1 triliun untuk pengadaan kWh Exim;
3. Mendorong tumbuhnya industri pendukung PLTS di dalam negeri dan meningkatkan daya saing dengan semakin tingginya Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN);
4. Mendorong green product sektor jasa dan green industry untuk menghindari penerapan carbon border tax di tingkat global;
5. Menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 4,58 juta ton CO2e; dan
6. Berpotensi mendapatkan penerimaan dari penjualan Nilai Ekonomi Karbon sebesar Rp0,06 triliun/tahun (asumsi harga karbon 2 Dolar Amerika Serikat (AS)/ton CO2e).
Adapun substansi pokok dari Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 yaitu:
1. Ketentuan ekspor kWh listrik ditingkatkan dari 65 persen menjadi 100 persen;
2. Kelebihan akumulasi selisih tagihan dinihilkan, diperpanjang dari 3 bulan menjadi 6 bulan;
3. Jangka waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat (5 hari tanpa penyesuaian Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) dan 12 hari dengan adanya penyesuaian PJBL);
4. Mekanisme pelayanan berbasis aplikasi untuk kemudahan penyampaian permohonan, pelaporan, dan pengawasan program PLTS Atap;
5. Dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap;
6. Tersedianya Pusat Pengaduan PLTS Atap untuk menerima pengaduan dari pelanggan PLTS Atap atau Pemegang IUPTLU; dan
7. Perluasan pengaturan tidak hanya untuk pelanggan PLN saja tetapi juga termasuk pelanggan di Wilayah Usaha non-PLN (Pemegang IUPTLU).
Proses pelayanan sistem PLTS Atap selama masa transisi masih dilakukan secara manual, belum berbasis aplikasi.