Solok Kota, Klikpositif – Polisi meringkus WS (19), terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur. Warga Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok itu dibekuk jajaran Satreskrim Polres Solok, Rabu (23/3/2022) malam.
Pelaku hanya bisa pasrah saat petugas menciduknya di sebuah depot pengisian air minum di kawasan jorong Koto Tuo, Nagari Tanjung Bingkung. Kepada petugas, pelaku mengakui perbuatannya.
Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo melalui Kasat Reskrim Iptu Rifki Yudha Ersanda membenarkan peristiwa itu. Menurutnya, dugaan pencabulan itu terjadi pada Sabtu (26/2/2022) lalu.
Saat itu, pelaku menjemput korban berinisial CKM yang tercatat sebagai warga Nagari Selayo, Kecamatan Kubung di sebuah sekolah dasar. Keduanya baru berkenalan.
“Pelaku membawa korban ke rumahnya di Jorong Kilo Tujuah, Nagari Tanjung Bingkung,” kata Iptu Rifki saat menjawab Klikpositif.
Sesampai di rumahnya, pelaku menawari korban air mineral. Korban yang tak menaruh curiga kemudian meminum air tersebut. Selang 15 menit korban merasa pusing dan setengah sadar.
Saat itu, pelaku melancarkan nafsu bejatnya. Pelaku mencabuli korban. Saat pagi, korban yang baru sadar sudah dalam keadaan tak berpakaian. Namun, pelaku kembali mencabuli korban.
“Pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali,” terang Rifki.
Usai melampiaskan nafsunya, pelaku kemudian meninggalkan korban di rumahnya. Korban yang dalam ketakutan kemudian meminta temannya untuk menjemput ke rumah pelaku.
Keluarga korban yang tak terima kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolres Solok. Polisi kemudian berhasil membekuk pelaku di sebuah depot air minum di kawasan Tanjung Bingkung.
“Kita sudah mengamankan pelaku ke Mapolres Solok untuk proses hukum lebih lanjut, berikut barang bukti pakaian korban,” bebernya.
Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 D Undang undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang dengan ancaman pidana kurungan maksimal 15 tahun.