Bupati Tanah Datar Ingatkan Kegiatan OPD Agar Minta Pendampingan Kejaksaan

pendampingan kejaksaan

Bupati Eka Putra dan Kejaksaan Negeri Tanah Datar Hardijono Sidayat melihatkan Nota Kesepakatan bersama

TANAH DATAR, KLIKPOSITIF – Bupati Tanah Datar Eka Putra mengingatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) dalam melaksanakan kegiatan meminta pendampingan Kejaksaan.

Hal itu disampaikan Bupati usai menandatangani nota kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri Tanah Datar tentang penanganan masalah hukum di jajaran Pemkab Tanah Datar.

Kegiatan itu sendiri berlangsung di Gedung Indo Jolito Batusangkar, Selasa 14 Juni 2022.

“Kepada seluruh OPD untuk segera menindaklanjuti nota kesepakatan ini, baik persoalan aset maupun kegiatan atau proyek yang akan atau sedang berlangsung,” tutur Eka.

Bupati menyebut pemkab akan terus berkoordinasi dengan Kejaksaan sehingga setiap kegiatan sesuai koridor hukum yang berlaku.

“Kerjasama ini pada tahun lalu sudah berjalan, tahun ini baru satu OPD yang mengajukan pendampingan yakni Dinas Pustaka dan Kearsipan,” tutur Eka.

Sementara itu, Kepala Kejari Tanah Datar Hardijono Sidayat menyampaikan dengan adanya perjanjian kerja sama ini menjadi landasan hukum untuk melakukan pendampingan kegiatan Pemkab.

“Manfaat kerjasama ini agar pelaksanaan kegiatan di setiap OPD berjalan dengan baik,” ujarnya.

Menurutnya, bila nanti ada pengaduan dari pihak lain, maka bisa berkoordinasi dengan OPD bersangkutan, tidak langsung ke Pidsus atau Intel.

Ia menyebut saat ini Kejari Tanah Datar masih menyimpan beberapa kasus dan belum ada penindakan, karena masih koordinasi dengan bupati dan Forkopimda.

“Untuk itu karena masih ada waktu, kita berharap setiap OPD segera mengajukan permohonan pendampingan kejaksaan,” tutur Hardijono.

  • *
    👉Silahkan bergabung di Grup FB SUMBAR KINI untuk mendapatkan informasi terupdate tentang Sumatera Barat.

Exit mobile version