Padang, Klikpositif – Pemerintah Kabupaten Solok menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, Selasa (14/03/2023).
Laporan itu diserahkan langsung Bupati Solok, H, Epyardi Asda kepada Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar, Arif Agus. Turut mendampingi Sekda Kabupaten Solok, Medison.
Dalam kesempatan itu, Epyardi Asda mengatakan, penyerahan LPKD merupakan salah satu bentuk pertanggujawaban daerah terhadap pengelolaan keuangan negara. Penggunaan anggaran disesuaikan dengan aturan yang ada.
“Alhamdulilah hari ini Pemkab Solok telah menyerahkan LKPD Kab Solok tahun 2022 kepada BPK RI Perwakilan Sumbar. Mudah mudahan hasil LKPD ini sesuai dengan aturan yang ada,” kata Epyardi Asda.
Epyardi Asda berharap, BPK Perwakilan Sumbar tetap memberikan bimbingan dan pembinaan bagi Kabupaten Solok. Baik terkait penyusunan laporan maupun penggunaan anggaran oleh pemerintah daerah.
“Kami mohon petunjuk dan arahan dari Tim BPK RI Perwakilan Sumbar dalam rangka memperbaiki kinerja kami terutama dalam hal pengelolaan keuangan. Semoga pengelolaan anggaran Kabupaten Solok bermanfaat luas bagi masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Sumbar Arif Agus mengatakan, penyerahan LKPD merupakan amanat Pasal 56 Undang – Undang No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara. Dimana laporan keuangan Pemerintah Daerah diserahkan kepada BPK paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
“Setelah penyerahan LKPD ini proses audit akan segera dilakukan BPK dalam waktu lebih kurang lebih 2 bulan. Setelah pemeriksaan ini selesai, akan kami sampaikan hasilnya,” tutup Arif.