DHARMASRAYA, KLIKPOSITIF – Bupati Dharmasraya Sutan Riska Tuanku Kerajaan di wakili Sekretaris Daerah H. Adlisman menyampaikan Nota Penjelasan Bupati terkait beberapa Ranperda, seperti Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Dharmasraya T.A 2021, serta tiga buah Ranperda baru yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya.
Penjelasan Bupati Dharmasraya terkait dengan Ranperda tersebut di sampaikan pada rapat paripurna DPRD Dharmasraya, bertempat di gedung sudah utama kantor DPRD setempat, Senin (30/5/22). Yang di Pimpinan oleh Wakil Ketua DPRD Ir. H. Adi Gunawan, didampingi Ade Sudarman,dihadiri langsung oleh Sekretaris Daerah Dharmasraya H. Adlisman beserta forum komunikasi pimpinan daerah, para asisten, staf ahli Bupati, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kepala Instansi Vertikal, Camat dan Walinagari se-Dharmasraya
Adapun Nota Penjelasan Bupati terkait dengan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kab. Dharmasraya T.A 2021, Bupati melaporkan bahwasanya keuangan Pemerintahan Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2021, telah dilakukan periksaan oleh pihak berwenang, yakni Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI).
Dalam penyampaian laporan keuangan ke pihak BPK-RI, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya merupakan kabupaten nomor dua tercepat, dari seluruh kabupaten/kota berada di wilayah Provinsi Sumatera Barat. Bahkan telah meraih predikat dengan status Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ucapnya.
Penulis: Ivan