Bupati Pasbar Keluarkan 8 Imbauan Pembatasan Kegiatan, Begini Isinya

Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi mengeluarkan imbauan pembatasan kegiatan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19. Bagi masyarakat pelanggar imbauan bakal dikenakan sanksi.

Bupati Hamsuardi dan Wakil Bupati Risnawanto

Bupati Hamsuardi dan Wakil Bupati Risnawanto (Irfansyah Pasaribu)

Hayati - launching PCX 160

PASBAR, KLIKPOSITIF – Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi mengeluarkan imbauan pembatasan kegiatan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran COVID-19. Bagi masyarakat pelanggar imbauan bakal dikenakan sanksi.

Imbauan pembatasan kegiatan tersebut untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat selama bulan suci Ramadan dan hari raya Idul Fitri 1442 hijriah.

Bupati juga menyampaikan kegiatan tersebut untuk memenuhi aspek syariat dan protokol kesehatan serta berangkat berdasarkan surat edaran satuan gugus tugas penanganan COVID-19.

Dalam surat edaran satuan tugas penanganan COVID-19 yang bernomor 13 Tahun 2021 tentang peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran COVID-19.

Untuk itu Pemerintah Daerah Pasaman Barat mengimbau dalam surat imbauan nomor 450/534 /Diskominfo/2021 beberapa hal sebagai berikut.

Pertama, dalam melakukan ibadah selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri agar tetap mematuhi dan meningkatkan protokol kesehatan 5M yakni memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilisasi dan interaksi.

Kedua, dalam menyambut malam Idul Fitri, umat Islam tidak melakukan takbir keliling yang melibatkan orang banyak, takbir dilakukan di masjid dan musala terdekat.

Ketiga, Salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid dan musala dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, menjaga jarak aman 1 meter antar jama'ah, dan setiap jama'ah membawa sajadah atau mukena masing-masing.

Jamaah merupakan warga di lingkungan sekitar masing-masing dan bukan orang dari luar wilayah dan/atau pemudik;

Keempat, pembatasan kegiatan sosial atau hiburan dalam bentuk apapun yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Kelima, pembatasan jumlah pengunjung pada objek wisata, jumlah pengunjung paling banyak 50 persen dari kapasitas. Pengunjung diimbau untuk tidak berkerumun dan wajib memakai masker.

Keenam, peniadaan mudik untuk sementara bagi masyarakat terhitung mulai tanggal 6 – 17 Mei 2021 yang menggunakan moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota, kabupaten, provinsi atau negara.

Ketujuh, perjalanan orang selama bulan suci Ramadan dan Idul Fitri 1442 Hijriah dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Delapan, pelanggaran terhadap imbauan ini akan dikenakan sanksi denda, sanksi sosial, kurungan dan atau pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Bupati Pasaman Barat meminta agar yang disampaikan dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. “Saya minta agar dilaksanakan sebagaimana mestinya,” tutupnya.

Exit mobile version