Bupati Padang Pariaman Serahkan Santunan Jaminan Kematian kepada Ahli Waris Driver Ambulans PSC 119

KLIKPOSITIF — Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur serahkan Santunan Jaminan Kematian BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris Driver Ambulans PSC 119 di Lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Padang Pariaman yang meninggal dunia, Selasa (12/9/2023).

Hal tersebut merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam memberikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada pekerja dilingkungannya.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur menyerahkan Santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris Driver Ambulans yang meninggal dunia karena sakit sebesar Rp42.000.000 dan beasiswa bagi 1 orang putri almarhum yang masih duduk di kelas 3 Sekolah Dasar sampai nanti mengenyam pendidikan di Perguruan Tinggi sampai dengan Rp81.000.000. Sehingga total manfaat yang diterima sebesar Rp123.000.000.

Manfaat santunan jaminan kematian yang diserahkan tersebut, diharapkan akan membantu mengurangi beban finansial yang mungkin dialami oleh keluarga dalam situasi sulit ini.

Selain itu, beasiswa diberikan kepada anak peserta sehingga anaknya tidak putus sekolah dan tetap dapat mengakses pendidikan sampai Perguruan Tinggi. Tindakan ini juga sejalan dengan upaya untuk meningkatkan perlindungan sosial di Kabupaten Padang Pariaman.

Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur mengungkapkan, pihaknya menyadari betapa pentingnya perlindungan sosial bagi masyarakat kami, terutama dalam situasi-situasi sulit seperti kematian seorang pencari nafkah. Dengan pemberian manfaat ini, kami berharap dapat membantu mengurangi beban finansial keluarga yang ditinggalkan dan memastikan bahwa anak-anak yang ditinggalkan tetap dapat mengejar pendidikan mereka dengan baik.

“Oleh karena itu Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman telah memberikan perlindungan kepada seluruh Pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. Selanjutnya kita berharap seluruh pekerja baik yang bekerja secara formal maupun informal termasuk UMKM untuk segera mendaftarkan pekerjanya agar mendapatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Pariaman, Dwi Emanto mengatakan, bahwa program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan merupakan program Negara yang memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat pekerja untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak saat mengalami risiko sosial.

“Kami berharap program ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi seluruh masyarakat di Kabupaten Padang Pariaman. Kami siap memberikan dukungan dan pelayanan yang terbaik kepada seluruh peserta program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Sosialisasi terus kami lakukan, agar seluruh masyarakat dapat terinformasi tentang pentingnya Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan”

Seperti yang diketahui hanya dengan iuran mulai dari Rp 36.800 per bulan, para pekerja BPU akan mendapatkan perlindungan 3 program yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).

Jika dibanding dengan iurannya, manfaat yang didapatkan jauh lebih besar, yaitu perawatan tanpa batas biaya, santunan kematian karena kecelakaan kerja sebesar 48 kali upah yang dilaporkan, santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat total tetap, serta layanan homecare.

“Sedangkan jika peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, ahli warisnya akan mendapatkan santunan sebesar Rp42 juta serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak dari jenjang TK hingga perguruan tinggi, maksimal Rp174 juta,” ujarnya.

Sementara untuk program JHT yang bersifat tabungan, dapat dimanfaatkan untuk mempersiapkan hari tua yang sejahtera. Sehingga meski sudah tidak bekerja, mereka dapat tetap hidup dengan layak. Hal ini secara tidak langsung turut menekan pertumbuhan angka kemiskinan ekstrim di Indonesia.

“Tak hanya manfaat yang lengkap, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan beragam pilihan kanal pendaftaran dan pembayaran iuran yang mudah dijangkau oleh para pekerja di desa diantaranya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), Kantor Cabang, Agen Perisai dan Perbankan, Kantor Pos, Pegadaian, dan lain sebagainya,” kata dia.

Dalam kesempatan berbeda, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padang Jefri Iswanto mengatakan, pihaknya mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dan Bapak Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur yang telah mendukung dan membantu edukasi terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja dengan mendaftarkan tenaga kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Jefri menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan hadir tidak hanya untuk melindungi pekerja formal saja, tetapi juga dapat melindungi pekerja informal lainnya.

“Santunan yang diberikan ini merupakan bentuk negara hadir dalam melindungi seluruh pekerja Indonesia melalui manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dirasakan oleh pekerja formal maupun pekerja informal,“ ujarnya.

Ia mengimbau, bagi seluruh pekerja formal maupun informal untuk segera mendaftarkan diri ke BPJS Ketenagakerjaan agar dapat bekerja dengan tenang.

“Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sangat banyak manfaatnya, dan tentunya seluruh risiko sosial ekonomi pekerja akan dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga pekerja dapat bekerja dengan aman tanpa perlu rasa cemas” ucap Jefri.

Exit mobile version