KLIKPOSITIF — Bupati Limapuluh Kota Safarudin menyerahkan secara simbolis kartu BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja keagamaan yang ada di Nagari Pauh Sangik, Kecamatan Akabiluru.
Penyerahan dilakukan Bupati usai salat tarawih dalam rangkaian kegiatan Tim 1 Safari Ramadhan (TSR) Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota di Mesjid Raya Pauah Sangik, Kamis (21/3/2024).
Safarudin mengatakan, nantinya di Kabupaten Limapuluh Kota dengan 13 Kecamatan dan 79 Nagari terdapat ribuan pekerja keagamaan yang akan dilindungi melalui Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
“Tahun ini memang ribuan masyarakat di Kabupaten Limapuluh Kota yang merupakan pekerja keagamaan akan kita berikan Kartu BPJS Ketenagakerjaan, ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Daerah kepada masyarakat,” katanya.
Pekerja keagamaan, lanjut Safarudin, penting untuk diberikan perlindungan melalui BPJS Ketenagakerjaan karena pekerjaan yang mereka lakukan adalah pekerjaan mulia dalam mendidik dan menciptakan generasi yang Islami.
“Pekerja keagamaan harus kita lindungi dengan BPJS Ketenagakerjaan karena pekerjaan mereka adalah pekerjaan mulia. Semoga hal ini bermanfaat untuk mereka dan jumlahnya bisa terus kita tingkatkan,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi Iddial menyebutkan, bahwa tahun ini pihaknya bekerjasama dengan Pemkab Limapuluh Kota terkait BPJS Ketenagakerjaan. Direncanakan nanti akan dilakukan Launching terkait program itu, sebab hingga kini Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota masih terus melakukan pendataan. Kartu BPJS yang diserahkan Bupati itu mencakup/melindungi dua program, pertama kecelakaan kerja dan kematian.
“Untuk tahun ini Premi yang dibayarkan Pemkab Limapuluh Kota untuk pekerja keagamaan mencapai ribuan orang mulai Januari hingga Desember, mudah-mudahan bisa berlanjut tahun berikutnya. Nanti kita rencanakan untuk melakukan Launching,” kata dia.
Ia juga menambahkan, pekerja keagamaan yang didaftarkan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota dalam BPJS Ketenagakerjaan diantaranya, Guru TPQ/MDTA/Surau/Imam dan Garin Mesjid. Mereka yang nantinya akan di SK kan dilindungi 2 program BPJS Ketenagakerjaan, pertama kecelakaan kerja dan kedua kematian.
“Kepada pekerja keagamaan yang terdiri dari Guru TPQ/MDTA/Surau/Imam dan Garin Mesjid. Mereka yang nantinya akan di SK kan dilindungi 2 program BPJS Ketenagakerjaan, pertama kecelakaan kerja dan kedua kematian,” ujarnya.
Iddial menambahkan, nantinya mereka yang telah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan akan dilindungi pertama biaya berobat, ditanggung full sampai sembuh, selama dirawat juga diberikan penggantian penghasilan/upah, dan jika cacat akan diberikan santunan. Jika meninggal dunia karena kecelakaan kerja diberikan santunan plus beasiswa untuk 2 orang anak dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga Perguruan Tinggi (PT).